Berita Banda Aceh
Personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh Tangkap Kurir Sabu, Terang-terangan Jual Barang Haram
Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan paket sabu-sabu siap edar seberat 0,85 gram, satu alat hisap bong dan satu ikat plastik bening.
Penulis: Misran Asri | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Barang bukti 8 paket sabu-sabu dan kurir MD yang ditangkap personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, Senin (9/12/2019).
Dia tidak lagi memikirkan dampak dan konsekuensi hukum yang diterima kalau ditangkap," sebut Boby.
Mantan Kasat Reskrim Polres Abdya ini pun menerangkan, penangkapan tersangka MD berawal informasi masyarakat.
Warga melihat aksi pria ini terang-terangan menawarkan barang haram tersebut tanpa rasa canggung.
Masyarakat yang merasa resah, sehingga melaporkan kasus tersebut ke Personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh.
"Kini kurir MD harus mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara bandar sabu Andi masih dalam pelacakan petugas," pungkas AKP Boby.
Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun penjara. (*)