Simbol Islam Tak boleh Dipakai pada Mobil, Fatwa MPU Aceh
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa terkait `Salam, Doa, dan Penggunaan Simbol Lintas Agama
BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa terkait `Salam, Doa, dan Penggunaan Simbol Lintas Agama dalam Perspektif Syariat Islam,' dalam sidang paripurna yang berlangsung di Kantor MPU setempat, kawasan Lampeuneurut, Aceh Besar, Rabu (11/12/2019). Salah satu isi fatwa tersebut adalah umat Islam dilarang menggunakan simbol Islam seperti pada mobil, baju, atau peci.
Fatwa itu dikeluarkan mengingat Indonesia merupakan negara kesatuan yang memiliki keberagaman suku, bangsa, dan agama, walau mayoritas penduduknya beragama Islam. Toleransi antarumat beragama adalah sebuah keniscayaan dalam berbangsa dan bernegara di tengah-tengah masyarakat yang majemuk.
Dewasa ini interaksi sosial melalui salam, doa, dan penggunaan simbol lintas agama, sudah menjadi sesuatu yang lazim dilakukan oleh sebagian rakyat Indonesia. Berdasarkan pertimbangan tersebut, MPU Aceh perlu menetapkan fatwa tentang hal itu yang merujuk kepada Alquran, hadist, ijma' ulama, qiyas, kaidah ushul fiqh, dan pendapat ulama.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, yang ditanyai wartawan terkait penetapan fatwa tersebut, Kamis (12/12/2019), menyampaikan, dari berbagai referensi yang dilihat maka disimpulkan bahwa memberi salam dengan lafaz tertentu seperti `Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,' haram dilakukan oleh seorang muslim kepada nonmuslim.
"Tapi, kalau dalam bentuk doa-doa lain kepada nonmuslim sebagai penghormatan, itu boleh. Seperti doa agar ia selamat di jalan dan ucapan selamat pagi. Namun, bila doa dengan tujuan untuk diampuni dosanya, itu tidak boleh," ungkapnya.
Dalam fatwa tersebut, sambung Tgk Faisal Ali, juga ditetapkan orang Islam tak boleh melafazkan bahasa-bahasa agama yang identik dengan agama tertentu. "Haram hukumnya orang Islam melakukan itu. Sebab, dalam agama lain, terkadang ucapan tersebut berkaitan dengan peribadatan, akidah, dan ideologi agama tersebut. Karenanya, itu tidak boleh dilakukan oleh umat Islam," timpal Lem Faisal--sapaan akrab Tgk H Faisal Ali.
Ia menambahkan, penggunaan simbol yang identik dengan agama lain juga tidak boleh digunakan oleh umat Islam secara sengaja. Namun, bila ada unsur kemudharatan (misalnya umat Islam di daerah itu merupakan kaum minoritas) dan karena darurat, maka boleh dilakukan.
Umat Islam, sambung Lem Faisal, juga dilarang menggunakan simbol-simbol Islam, seperti `Laailahaillallaah' atau tulisan-tulisan ayat Allah di mobil, peci, atau baju. "Tapi, kalau tulisan tersebut di dinding dan pintu rumah, itu boleh. Jadi, pemakaian simbol-simbol agama Islam oleh umat Islam itu sendiri bila bukan pada tempat terhormat, juga dilarang," tegasnya.
"Kalau misalnya kalimat 'Laailahaillallash' ditulis di baju, nanti waktu dicuci gimana. Demikian juga kalau ditulis di mobil, waktu dibersihkan gimana. Bisa jadi diinjak oleh orang yang membersihkan mobil tersebut," ungkapnya. "Karena hal-hal seperti itulah makanya pemakaian simbol agama oleh umat Islam sendiri bukan pada tempat terhormat, juga dilarang," tandas Lem Faisal.
Ada 10 poin yang ditetapkan dalam fatwa tersebut. Pertama, salam adalah ucapan tertentu yang mengandung penghormatan, doa kesejahteraan, keselamatan, dan keberkahan. Kedua, doa adalah permohonan dari seorang hamba kepada Tuhan yang disembah oleh masing-masing umat beragama. Ketiga, simbol agama adalah ciri khas dan tanda tertentu suatu agama yang lahir dari suatu kepercayaan.
Keempat, memberi salam sesama muslim disunnatkan dan menjawab salam adalah wajib bila memenuhi ketentuan syariat Islam. Kelima, memberikan penghormatan kepada nonmuslim yang tidak mengandung doa kesejahteraan, keselamatan, dan keberkahan, dibolehkan. Keenam, memberi salam dan berdoa untuk pengampunan dosa kepada nonmuslim secara khusus adalah haram.
Ketujuh, penghormatan dari seorang muslim dalam kondisi normal kepada nonmuslim dengan ucapan dan tindakan khas keagamaan mereka adalah haram. Kedelapan, penggunaan simbol-simbol agama lain secara sengaja oleh seorang muslim adalah haram. Kesembilan, penggunaan simbol-simbol agama Islam secara sembarangan dan sengaja adalah dilarang.
Kesepuluh, taushiyah yaitu meminta kepada pemerintah untuk menjaga toleransi beragama yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam, diminta kepada seluruh komponen masyarakat muslim untuk tidak sembarangan menggunakan salam, doa, dan simbol-simbol agama lain, serta diminta kepada para pemimpin untuk memberi teladan kepada masyarakat dalam beragama, berbangsa, dan bernegara. (una)