Revisi UUPA Harus Dikawal Ketat
Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengatakan, langkah usul inisiatif DPR RI/DPD RI untuk revisi Undang
BANDA ACEH - Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengatakan, langkah usul inisiatif DPR RI/DPD RI untuk revisi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) harus dikawal ketat, termasuk membangun komunikasi dengan anggota DPR RI dari Forbes Aceh.
"Ini starting point bagi kita semua para pemangku kepentingan di Aceh, guna secara intens membangun komunikasi dengan teman-teman di DPR RI dan Kemendagri terkait usul revisi ini, sehingga penguatan dalam revisi akan berdampak positif bagi Aceh," kata Iskandar Al-Farlaky di sela-sela bimtek dan pembekalan anggota DPRA/DPRK Fraksi PA di Sabang, Sabtu (14/12/2019).
Iskandar menegaskan, revisi UUPA memiliki urgensitas sehingga poin-poin yang belum masuk dalam klausul UUPA dapat dimasukkan. Misal, sebut Iskandar, amandemen pasal-pasal UUPA yang tidak sesuai dengan semangat dan butir butir MoU Helsinki. Salah satu contohnya butir 1.1.2 huruf b MoU Helsinki tentang keputusan-keputusan DPR RI terkait Aceh akan dikonsultasikan dan persetujuan legislatif Aceh. Sementara dalam UUPA dinyatakan, konsultasi dan pertimbangan (lihat pasal 8 ayat (2).
Kemudian, sambung mantan Ketua Badan Legislasi DPRA ini, langkah lain adalah menambah pasal-pasal untuk menindaklanjuti Mou Helsinki yang selama ini belum diatur dalam UUPA. Contohnya butir 3.2.5 MoU mengenai pengalokasian tanah pertanian, pekerjaan atau jaminan sosial bagi mantan kombatan dan kalangan sipil yang terkena dampak.
"Di samping itu, mengubah pasal-pasal yang bertentangan dengan MoU Helsinki. Salah satu contoh pasal 3 UUPA bertentangan dengan butir 1.1.4 MoU Helsinki tentang perbatasan Aceh. Mengubah pasal-pasal UUPA yang menyatakan kewenangan Aceh dilaksanakan sesuai Norma, Standar, Prosedur dan Ketentuan umum (NSPK) nasional," ujarnya.
Kecuali itu, kata Iskandar, harus ada langkah menambah pasal-pasal lain sesuai dengan kebutuhan Aceh. Pihaknya berharapa akan ada rapat dengar pendapat nanti dengan berbagai pihak untuk menerima masukan yang lebih banyak atas upaya amandemen ini. "Perubahan di pasal yang berkenaan dengan dana otonomi khusus juga penting agar otsus Aceh harus diberikan selamanya," demikian Iskandar Usman Al-Farlaky.(yos)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/anggota-dpra-iskandar-usman-al-farlaky11.jpg)