Antisipasi Tindak Kekerasan, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Bahas Jaminan Keamanan Hakim

Jaminan keamanan perlu diberikan menyusul para pengadil kerap menjadi korban tindak kekerasan.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Jenazah Jamaluddin tiba di rumah duka di Gampong Suak Bilie, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (30/11/2019) siang. 

Di kesempatan itu, Mahkamah Agung diwakili oleh Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo didampingi Kepala Biro Perencanaan, Joko Upoyo Pribadi, Kepala Biro Hukum dan Humas, Abdullah, serta Kabag Perencanaan Program, Arifin Syamsul Rijal.

Sementara itu, dari Komisi Yudisial hadir Komisioner yang sekaligus menjabat Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Joko Sasmito dengan didampingi Kepala Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal, Jamain dan Kasubag Peningkatan Kapasitas Hakim, Ariefa Nursyamsiah.

Untuk diketahui, Jamaluddin, hakim PN Medan Jamaluddin diduga menjadi korban pembunuhan.

Jasadnya ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah mobil Toyota Land Cruiser (LC) Prado BK 77 HD warna hitam, Jumat (29/11/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.

Korban ditemukan warga di sebuah jurang yang berada di areal kebun sawit warga di Dusun II ,Namo Rambe, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Korban terbujur kaku di bagian kursi tengah mobil. Setelah dilakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP), korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi.

Sebab, kasus kematian Jamaluddin di dalam mobil dengan kondisi tidak wajar.

Seperti ditemukan memar di hidung, dan berada di bangku tengah.

Jasad Jamaluddin yang merupakan asli putra Nagan Raya dibawa ke pulang ke kampung halaman dan dikebumikan di Desa Nigan, Nagan Raya, Sabtu (30/11/2019).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Bahas Jaminan Keamanan Hakim

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved