Seleksi CPNS Tahun 2019
Ini Permasalahan Sehingga 501 Pelamar Tak Lulus Administrasi CPNS Abdya, 270 Orang Ajukan Sanggah
Dari 10 persalahan tersebut terbanyak atau pertama, 153 pelamar tenaga pendidikan dengan permasalahan surat pernyataan kesiapan mengikuti Diklat PPG (
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Nurul Hayati
Dari 10 persalahan tersebut terbanyak atau pertama, 153 pelamar tenaga pendidikan dengan permasalahan surat pernyataan kesiapan mengikuti Diklat PPG (Pendidikan Profesi Guru) tidak di-scan, hasil scan bukan asli, dan salah format.
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE – Sebanyak 501 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lulus seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab Abdya) Tahun 2019.
Sedangkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi atau memenuhi syarat (MS) berjumlah mencapai 4.158 orang.
Pelamar yang memenuhi syarat telah diumumkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya pada 16 Desember 2019.
Mungkin, pelamar yang gugur pada seleksi administrasi bertanya-tanya tentang permasalahan yang mereka dialami sampai akhirnya dinyatakan TMS.
Ketua Panitia Pelaksana (Pansel) Pengadaan CPNS Abdya, drh Hj Cut Hasnah Nur, dihubungi Serambinews.com, Rabu (18/12/2019) menjelaskan, pihaknya sudah menyusun rekap permasalahan pelamar TMS atau tidak lulus administrasi.
Sejumlah 501 pelamar dikelompokkan dalam 10 permasalahan yang menjadi alasan tidak lulus seleksi administrasi atau TMS.
• 10 Fakta Bripda Falen Tewas Kecelakaan, Sempat ke Masjid hingga Berencana Menikah Tahun Depan
Dari 10 persalahan tersebut terbanyak atau pertama, 153 pelamar tenaga pendidikan dengan permasalahan surat pernyataan kesiapan mengikuti Diklat PPG (Pendidikan Profesi Guru) tidak di-scan, hasil scan bukan asli, dan salah format.
Kedua, 132 pelamar dengan permasalahan Ijazah tidak di-scan, hasil scan bukan asli, kualifikasi pendidikan tidak sesuai yang disyaratkan, Akta IV, dan surat keterangan lulus.
Ketiga, 117 pelamar dengan permasalahan surat lamaran tidak di-scan, hasil scan bukan asli, salah format, tidak ditujukan ke Bupati/PPK, isi surat lamaran tidak jelas, tidak bermaterai, dan tidak ditandatangani.
Keempat, 53 pelamar dari tenaga kesehatan dengan permasalahan Surat Tanda Regestrasi (STR) tidak di-scan, hasil scan bukan asli, tidak linier, dan STR habis masa berlaku.
Kelima, 16 pelamar dengan permasalahan transkrip nilai tidak di-scan dan KTP bukan pelamar bersangkutan.
Keenam, 14 pelamar dengan permasalahan transkrip nilai tidak di-scan dan hasil scan bukan asli.
Ketujuh, 9 pelamar dengan permasalahan akreditasi tidak di-scan, dan bukan pada saat kelulusan.