Jumat, 5 Juni 2026

Polisi Periksa Dua Sipir, Kasus Pasok Ganja ke Rutan  

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara sudah memeriksa dua sipir, dan dua anggota polisi untuk mengungkap kasus ganja 43 paket

Tayang:
Editor: bakri
IAN RIZKIAN MILYARDIN, Kapolres Aceh Utara 

LHOKSUKON – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara sudah memeriksa dua sipir, dan dua anggota polisi untuk mengungkap kasus ganja 43 paket yang dipasok narapidana ke Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara.

Kecuali itu, keempat saksi tersebut juga diperiksa untuk kasus delapan paket sabu-sabu yang dipasok ke dalam rutan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, petugas Rutan Lhoksukon menemukan sabu dan ganja dalam kamar napi serta tahanan saat razia, pada Sabtu (14/12/2019). Narkotika tersebut ditemukan dalam Kamar A2, delapan paket jenis sabu seberat 4,29 gram milik Maryah (38) tahanan jaksa asal Desa Blang Reule, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara.

Sedangkan 43 paket ganja seberat 47 gram milik Sulaiman (35) napi asal Paya, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara. “Sudah kita periksa sipir yang merazia kamar tahanan dan napi saat itu. Lalu, dua anggota polisi yang menjemput kedua tersangka juga kita mintai keterangan,” ungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Ildani Ilyas kepada Serambi, Rabu (18/12/2019).

Disebutkan, tersangka yang memasok ganja mengaku memperoleh barang haram tersebut dari lingkungan rutan. Yakni dari seorang petugas sipir yang berinisial B. “Kita juga sudah berhasil mengantongi identitas dari sipir yang membantu memasok ganja ke napi dalam rutan Lhoksukon,” ujar Kasat Narkoba.

Penyidik, kata AKP Ildani Ilyas, pihaknya sudah menggelar perkara dalam kasus tersebut. Dari hasil gelar perkara dapat dipastikan ada pelaku lainnya yang terlibat memasok sabu dan ganja ke dalam rutan. Di mana ganja tersebut dipasok oleh napi sekitar dua bulan yang lalu. Namun, tersangka mengaku belum sempat mengedarkannya.

Menyusul keterangan tersangka, kata AKP Ildani, pihaknya tetap akan menyelidiki lagi kemana saja barang bukti sudah diedarkan oleh pelaku. “Kita masih membutuhkan keterangan saksi dalam kasus ini untuk menyelidiki siapa saja nantinya yang terlibat,” pungkas Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, AKP Ildani Ilyas kepada Serambi  menyebutkan, pihak sudah berhasil mengantongi identitas dari pria yang memasok sabu ke dalam rutan untuk Maryah. Sabu tersebut direncanakan akan diedarkan juga oleh tersangka dalam rutan. Namun, Maryah mengaku belum sempat mengedarkannya. Tapi, ia sudah sempat menggunakan.

“Tersangka mengaku menggunakan sabu tersebut dalam rutan secara sendiri. Tapi apapun keterangan tersangka itu haknya dia. Penyidik tentu akan terus menyelidiki lagi untuk mengungkap kasus itu sampai tuntas,” ungkapnya.(jaf)    

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved