CPNS Aceh 2019

Meski Sampaikan Sanggahan, Status 25 Pelamar CPNS  Bireuen tak Bisa Diubah, Ini Persoalannya

Dari 5.124 pelamar CPNS Bireuen, sebanyak 75 pelamar masuk katagori TMS. Kemudian diberi waktu sanggah selama tiga hari yang berakhir Jumat hari ini.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Staf BKPSDM Bireuen sedang memeriksa berkas CPNS secara manual dan online data pelamar CPNS Bireuen. 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM - Hingga batas akhir waktu sanggahan bagi pelamar CPNS Bireuen, terdapat pelamar yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 25 orang.

Mereka melayangkan sanggahan melalui akun ke BKPSDM Bireuen, namun sanggahan tidak bisa mengubah status pelamar tersebut.

Hal itu disampaikan Kabid Perbentian, Penerimaan dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bireuen, Azhari yang didampingi stafnya Zainuddin kepada Serambinews.com, Jumat (20/12/2019).

Dijelaskan, dari 5.124 pelamar CPNS Bireuen sebanyak 75 pelamar masuk dalam katagori TMS. Kemudian diberi waktu sanggah selama tiga hari yang berakhir pukul 16.00 WIB, Jumat (19/12/2019).

Peluang menyampaikan sanggahan ini ditindaklanjuti oleh 25 pelamar yang menyampaikan sanggahan ke BKPSDM Bireuen.

Namun setelah dipelajari, sanggahan mereka tidak dapat mengubah status mereka sebagai pelamar yang tidak memenuhi syarat.

Menjawab Serambinews.com, penyebab mereka masuk dalam kategori pelamar TMS, Zainuddin mengatakan, hampir seluruhnya disebabkan ketidaksesuaian antara ijazah yang dilampirkan pelamar dengan formasi yang dibutuhkan.

“Saat menulis lamaran baik melalui online maupun manual (pengajuan berkas) pelamar tidak melihat atau kurang jeli mengamati antara formasi dan lulusan yang dibutuhkan, sehingga dikelompokkan kepada TMS,” ujar Zainuddin.

Ia mencontohkan, untuk formasi kependidikan (guru) dibutuhkan ijazah kependidikan, ternyata ada pelamar yang ijazahnya non kependidikan memilih formasi guru.

“Umumnya, pelamar yang masuk kategori TMS ini tidak sesuai antara ijazah dan formasi yang dilamar,” ujarnya.

Disebutkan, hasil verifikasi ulang dan sanggahan dari pelamar, akan diumumkan melalui website atau akun masing-masing pelamar pada 26 Desember nanti.(*)

Innalillahi wa innailaihi rajiun, Ayah Anggota DPR Aceh Asrizal H Asnawi Meninggal Dunia

Kisah Fitri, Pemulung yang Punya Hobi Makan Beling, Keluarga Sediakan Pecahan Kaca untuk Cemilan

Terlibat Cekcok, Nur Faida Injak Kemaluan Suaminya hingga Pingsan, Ini Kronologinya

Gagahi Seorang Janda, Alat Vital Remaja Ini Malah Diremas, Pelaku Akhirnya Tewas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved