Berita Lhokseumawe
Napi LP Lhokseumawe Pasok Dua Bal Ganja, Sembunyikan dalam Tong Sampah
Ganja tersebut dibalut dengan lakban warna kuning dengan berat 1 kilogram. Ganja ditemukan ditemukan di kamar 5C pada Kamis (19/12/2019) siang.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Ganja tersebut dibalut dengan lakban warna kuning dengan berat 1 kilogram. Ganja ditemukan di kamar 5C pada Kamis (19/12/2019) siang. Dua bal ganja tersebut, disembunyikan dalam tong sampah. Ganja itu dipasok oleh dua narapidana yang sedang menjalani hukuman di LP tersebut.
Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Petugas Lembagas Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe, menemukan dua bal ganja.
Ganja tersebut dibalut dengan lakban warna kuning dengan berat 1 kilogram.
Ganja ditemukan ditemukan di kamar 5C pada Kamis (19/12/2019) siang.
Dua bal ganja tersebut, disembunyikan dalam tong sampah.
Ganja itu dipasok oleh dua narapidana yang sedang menjalani hukuman di LP tersebut.
Keduanya adalah Azhari (26), pemuda asal Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
• Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Raih Akreditasi A
Serta Afrizal (35), warga Desa Tumpok Teungoh. Kecamatan Banda Sakti. Kota Lhokseumawe.
“Petugas kita mendapatkan informasi dari warga binaan yang berada di dalam LP tersebut, ada dua napi yang memasok narkotika jenis ganja. Saat itu, petugas juga sedang melakukan patroli di dalam lapas tersebut,” ujar Plh Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Abu Hanifah Nasution kepada Serambinews.com, (20/12/2019).
Lalu petugas yang sedang patroli, mencoba menelusuri informasi tersebut.
Setelah didapatkan, kemudian dilaporkan kepada dirinya.
“Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian kita langsung memanggil kedua napi tersebut,” ujar Plh KPLP Lhokseumawe.
• BREAKING NEWS - Polisi Gerebek Penimbunan Puluhan Drum Solar Bersubsidi di Bandar Baru Pidie Jaya
Saat diinterogasi kata Abu Hanifah, keduanya mengakui perbuatannya.
Bahwa mereka telah memasok ganja tersebut.
Lalu petugas meminta keduanya, untuk menunjukkan lokasi disembunyikan ganja.
Ternyata benar, ganja tersebut disembunyikan dalam tong sampah depan kamar 5C.
“Setelah mengamankan ganja dan dua napi tersebut, kemudian informasi temuan tersebut diteruskan kepada polisi. Tak lama kemudian polisi ke lokasi dan mengamankan dua napi tersebut bersama barang bukti,” beber Abu Hanifah. (*)
• Burung Kacer Rp 150 Juta Hilang di Bagasi Garuda, Ini Kronologinya: Pemilik Tempuh Jalur Hukum