Vonis Kasus Darmili
BREAKING NEWS - Putusan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Simeulue, Darmili Mulai Dibacakan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Umar Asegaf SH kepada Serambinews.com mengatakan, alasan kenapa sidang tersebut digelar sore.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
"Hakimnya yang tetapkan waktunya," katanya singkat.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) dengan terdakwa mantan bupati Simeulue, Drs Darmili dibacakan Jumat (20/12/2019) sore ini.
Sidang perkara dengan kerugian negara sekitar Rp 5 miliar itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Total penyertaan modal ke PDKS sejak tahun 2002-2012 yang mencapai Rp 227 miliar bersumber dari APBK.
Amatan Serambinews.com sekitar pukul 17.00 WIB, sidang tersebut belum dimulai.
Tapi sejumlah keluarga Darmili yang datang dari Simeulue, sudah tampak hadir di pengadilan.
• HRD dan Willem Wandik Sepakat Galang Kerjasama Bangun Infrastruktur Timur-Barat
Bahkan, ada yang membawa anak-anak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Umar Asegaf SH kepada Serambinews.com mengatakan, alasan kenapa sidang tersebut digelar sore.
"Hakimnya yang tetapkan waktunya," katanya singkat.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Darmili selama lima tahun penjara.
Karena diduga terbukti bersalah.
Melakukan korupsi pada PKDS.
Selain itu, Jaksa juga membebankan Darmili membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 3 miliar lebih.
• Rp 89 Miliar APBA 2020 untuk Penanganan Jalan Rusak Peureulak-Lokop
Menanggapi tuntutan itu, Darmili bersama kuasa hukumnya mengajukan pleidoi (pembelaan).'
Pada intinya menyampaikan ia tidak bersalah dalam kasus itu.
Serta meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan jaksa.
Darmili juga menyampaikan pleidoi pribadinya setebal 61 halaman.
Dengan judul 'Menangkis badai fitnah dan kriminalisasi dipuing-puing kehancuran PDKS’. (*)
• Termasuk Motor Premium di Indonesia, Moge Kawasaki Z650 Dijadikan Becak Motor di Filipina