Breaking News

Gegara Tolak Ajakan Bercinta, Suami Tega Siramkan Zat Asam pada Alat Vital Istri

Kemarahan Ved Pal membuatnya buta hati, ia lantas mengambil zat asam dan menyiramkannya ke organ intim istrinya sendiri.

Editor: Amirullah
Tenor
Ilustrasi malam pertama 

SERAMBINEWS.COM - Peristiwa ini dialami wanita India, namun bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia.

Awalnya sang suami bernama Ved Pal mengajak istrinya untuk berhubungan intim.

Namun sang istri menolak ajakan suaminya itu.

Tidak dikatakan apa alasan sang istri menolak ajakan Ved Pal untuk bersenggama.

Ved Pal amat marah mendapati istrinya ogah diajak berhubungan intim dengannya.

Pasangan yang sudah menikah selama 7 tahun dan dikaruniai dua orang anak ini memang memiliki rumah tangga yang kurang harmonis.

Bahkan mertua Ved Pal, Kedar Singh mengaku jika putrinya kerap dipukuli oleh menantunya itu.

Kemarahan Ved Pal membuatnya buta hati, ia lantas mengambil zat asam dan menyiramkannya ke organ intim istrinya sendiri.

Viral Kisah Suami Biayai Kuliah S2 Istri, Bekerja Keras Jadi Sopir Truck Hingga Jualan Cobek

Ini Visualisasi Gerhana Matahari Cincin Kabupaten/Kota di Aceh Pada 26 Desember 2019

5 Adat Pernikahan Termahal di Indonesia, Ada yang Biayanya Fantastis Capai Ratusan Juta

Sontak saja wanita itu berteriak kesakitan karena ulah kejam Ved Pal.

Tetangga yang mendengar teriakan itu langsung menuju ke rumah Ved Pal dan mendapati sang istri dalam keadaan memprihatinkan: alat kelamin dan pahanya melepuh gegara disiram zat asam.

Tetangga kemudian membawa istri Ved Pal ke rumah sakit distrik Kannuaj.

Kedar Singh yang mengetahui anaknya sekarat hampir tewas langsung menuju ke rumah sakit.

"Kondisinya sangat kritis," kata juru bicara rumah sakit tempat wanita itu dirawat karena luka bakar serius pada alat kelamin dan pahanya.

Singh telah melaporkan ulah Ved Pal ke kantor polisi dan pihak berwajib telah melakukan penyelidikan.

Polisi mengatakan mereka telah memastikan bahwa ada insiden penyerangan Ved Pal kepada istrinya.

Juru bicara kepolisian Harish Chandra mengatakan:

"Kasus tersebut telah didaftarkan dan polisi berusaha untuk menangkap orang-orang yang disebut dalam FIR (First Information Report).

"Kami mencoba untuk memastikan bahan kimia jenis apa yang digunakan dalam kejahatan tersebut."

(Seto Ajinugroho)

26 Desember 2019 Akan Terjadi Gerhana Matahari Cincin, Berikut Fase hingga Aturan Menonton

Peringati Gempa dan Tsunami Aceh, PNS Nagan Raya Tetap Bekerja

Viral Video Wanita Seret Pria Difabel yang Tengah Mengemis, Diduga Istri marah Suami Tak Dapat Uang

ILUSTRASI anak diperkosa ayah tiri. (pexels)

Kasus serupa juga pernah terjadi di Indonesia.

Dilansir dari WartaKota (Grup TribunJatim.com), Seorang pria menyiksa kekasihnya di sebuah tanah kosong di di Kelurahan Bunder, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten karena sang kekasih menolak berhubungan badan.

Korban mengalami luka di pelipis kiri, alis, dan samping mata kiri akibat serangan pria yang membabi buta itu.

Ia menyerang pacaranya dengan menggunakan batu setelah mendapatkan penolakan berhubungan badan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Iptu Ngapip Rujito, tersangka pelaku bernama Muhammad Arif (19).

"Korban menolak (hubungan badan) sehingga pelaku mencekik dan membekap mulut korban. Selanjutnya pelaku memukul korban menggunakan batu sebanyak tiga kali ke arah kepala bagian samping kiri pelipis, atas alis dan samping mata kiri," kata Ngapip, Jumat (18/10/2019).

Jangan Dibuang, Ini 5 Manfaat Air Cucian Beras, Bisa Cegah Penuaan Dini

Korban yang luka-luka di kepalanya itu segera membuat laporan ke Polsek Cikupa.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut.

Saat proses penyelidikan, kata Ngapip, tersangka pelaku diketahui sudah berhenti dari tempat kerjanya dan meninggalkan kontrakannya di daerah Cikupa.

Namun tersangka akhirnya ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi keberadaannya di Matraman, Jakarta Timur, Rabu lalu.

"Pelaku langsung ditangkap dan diamankan serta membawa ke Polsek Cikupa guna pemeriksaan mendalam," ujar Ngapit.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP dan atau 351 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dan atau penganiayaan. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bermula Penolakan Ajakan Bercinta, Suami Tega Siramkan Zat Asam pada Alat Vital Istri

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved