Pinjaman Online Ilegal Sudah Raup Untung Rp 38 Miliar, Begini Cara Gaet Ratusan Ribu Nasabah
Perusahaan pinjaman online ilegal yang digerebek Polres Metro Jakarta Utara, pada Jumat (20/12/2019) lalu, telah mendapatkan keuntungan Rp 9 miliar
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan pinjaman online ilegal yang digerebek Polres Metro Jakarta Utara, pada Jumat (20/12/2019) lalu, telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 9 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, keuntungan sebesar itu didapatkan dari dua domain aktif yang dimiliki dua perusahaan tersebut yakni Kascash dan Tokotunai selang setahun beroperasi.
"Untuk Kascash telah mendapatkan keuntungan sebsar Rp 1 miliar, sementara toko tunai mendapatkan uang jauh lebih besar yakni Rp 8 miliar," ujarnya, Kamis (26/12/2019).
Selain itu, kata dia, perusahaan tersebut mendapatkan keuntungan dari biaya administrasi yang dikenakan kepada nasabah saat meminjam uang sebesar 19-20 persen.
"Berdasarkan keterangan korban yang melapor ke kami, dia meminjam Rp 1.500.000, tapi cuma dapat Rp 1.100.000.
Bayangkan saja kalau kita pukul rata Rp 400.000, ada sekitar Rp 38 miliar yang mereka dapatkan dari administrasi," tutur Budhi.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya menelusuri sumber modal dari pinjaman online berbentuk perusahaan teknologi finansial (tekfin) ini.
Untuk menelusuri aliran dana pinjaman online ilegal itu, pihaknya menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami dibantu OJK dalam hal ini satgas investasi dan kami juga bekerja sama dengan PPATK untuk mengetahui aliran dana yang cukup besar ini," kata Budhi di kantornya.
Saat ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pinjaman online ilegal yang beropersi di kawasan Mal Pluit Village ini.
Dari jumlah tersebut, dua di antaranya masih buron. Adapun tiga tersangka yang ditangkap bernama Mr Li, DS dan AR.
Sementara yang masih DPO merupakan warga negara asing (WNA) asal China yakni Mr Dwang dan Ms Feng.
Total nasabah yang terhitung saat penggerebekan oleh polisi pada Jumat lalu yakni 17.560 orang untuk nasabah Kascash dan 84.785 untuk Tokotunai.
Polisi menyangkakan pasal berlapis terhadap para tersangka yakni Undang-Undang ITE, kemudian KUHP, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Cara Pinjaman Online Ilegal Gaet Ratusan Ribu Nasabah
Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah kantor pinjaman online di kawasan Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (20/12/2019) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, perusahaan pinjaman online ilegal tersebut memiliki ratusan ribu nasabah yang melakukan pinjaman kepada mereka.
Budhi lantas menjelaskan bagaimana cara pinjaman online ilegal itu menggaet ratusan ribu pelanggan yang rata-rata berujung teror jika terlambat bayar.
"Jadi sistem pekerjaan mereka adalah mereka mengirimkan SMS ke beberapa nomor, SMS secara acak.
Di dalam SMS itu mereka membuat ataupun menyampaikan ajakan atau menawarkan barang siapa yang ingin meminjam uang secara online tanpa adanya agunan," kata Budhi di lokasi penggerebekan, Senin (23/12/2019).
Dalam SMS tersebut biasanya terdapat link sebuah website yang mengarahkan calon nasabah untuk mengisi formulir pinjaman online.
Formulir yang harus diisi berupa data pribadi berupa KTP, NPWP, KK dan lainnya.
Setelah semua data diri dimasukkan, akan muncul syarat dan ketentuan yang harus diberi ceklis oleh calon nasabah agar permohonan pinjamannya bisa dikabulkan.
"Perjanjian kerja sama ini kalau kita lihat sangat merugikan daripada konsumen .Di mana dalam perjanjian itu konsumen membolehkan yang pihak mereka untuk mengambil data pribadi milik konsumen," ujar Budhi.
Setelah calon nasabah menyetujui syarat dan ketentuan tersebut, perusahaan pinjaman online ilegal itu bisa sesuka hati mengakses data-data di ponsel pelanggan termasuk nomor kontak di dalamnya.
Kontak tersebut lantas dimanfaatkan untuk mengancam korbannya yang enggan atau terlambat membayar utang.
Ancaman yang dilakukan berupa penyebaran fitnah ke kerabat terdekat.
"Jadi memang ini tidak banyak jumlah pinjamannya, sudah dibatasi minimal Rp 500.000, maksimal Rp 2.500.000, tapi jumlah nasabahnya yang kami datang ini ada sampai ratusan ribu," ujar Budhi.
Setelah penggerebekan, polisi lantas menetapkan lima orang tersangka.
Namun dua diantaranya masih berstatus buron.
Polisi menyangkakan pasal berlapis terhadap para tersangka tersebut dengan pasal yang berlapis mulai dari Undang-Undang ITE, kemudian KUHP, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukumannya masing-masing lima tahun penjara.
Sudah Pinjamkan Uang Rp 82 M ke Ribuan Nasabah

Perusahaan pinjaman online ilegal yang digerebek Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (20/12/2019) lalu ternyata telah meminjamkan uang sejumlah Rp 82 miliar ke ribuan nasabah mereka yang tersebar ke seluruh Indonesia.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pinjaman puluhan miliar itu terbagi ke dua website pinjaman online yang masih aktif saat penggerebekan.
"Kalau kita lihat ternyata jumlah pinjaman yang sudah mereka gelontorkan melalui Tokotunai ada sekitar Rp 70 miliar kemudian dari kascash ada sekitar Rp 12 miliar," kata Budhi di kantornya, Kamis (26/12/2019).
Budhi menjelaskan, dari total uang yang dipinjamkan, Tokotunai sudah mendapat pengembalian uang sebesar Rp 78 miliar.
Sementara, untuk kascash sudah mendapat pengembalian sebesar Rp 13 miliar.
Uang miliaran rupiah itu didapatkan PT Vega Data dan Barracuda Fintech dari sebagian nasabah yang sudah melunasi utang mereka.
Jumlah itu belum termasuk potongan dari biaya administrasi sebesar 10-20 persen yang dikenakan kepada setiap nasabah yang meminjam uang kepada mereka.
"Berdasarkan korban yang melapor kepada kami, dia meminjam Rp 1.500.000, tapi cuma dapat Rp 1.100.000. Bayangkan saja kalau kita pukul rata Rp 400.000, ada sekitar Rp 38 miliar yang mereka dapatkan dari administrasi," tutur Budhi.
Polisi masih menelusuri sumber modal dari pinjaman online berbentuk perusahaan teknologi finansial (tekfin) ini.
Saat ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pinjaman online ilegal yang beropersi di kawasan Mal Pluit Village ini.
Dari jumlah tersebut, dua di antaranya masih buron.
Adapun tiga tersangka yang ditangkap bernama Mr Li, DS dan AR.
Sementara yang masih DPO merupakan warga negara asing (WNA) asal Cina yaknu Mr Dwang dan Ms Feng.
Total nasabah yang terhitung saat penggerebekan oleh polisi pada Jumat lalu yakni 17.560 orang untuk nasabah kascash dan 84.785 untuk Tokotunai.
Polisi menyangkakan pasal berlapis terhadap para tersangka tersebut yakni Undang-Undang ITE, kemudian KUHP, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukumannya masing-masing lima tahun penjara.
• Warga Abdya Lihat Gerhana Matahari dari Celah Bocor Atap Rumah, Shalat Khusuf di Manggeng
• Warga Aceh Selatan Saksikan Fenomena Gerhana Matahari Cincin dengan Mata Telanjang
• Hasil Observasi Puskif IAIN Langsa, tidak Terlihat Gerhana Matahari Cincin
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pinjaman Online Ilegal di Pluit Sudah Raup Untung Rp 38 Miliar"