Berita Nagan Raya
Forkopimda Nagan Raya Larang Warga Hura-hura Sambut Tahun Baru
Dalam seruan, juga dilarang kegiatan seperti pesta kembang api, pesta miras, pesta narkotika, membakar mercon dan...
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dalam seruan, juga dilarang kegiatan seperti pesta kembang api, pesta miras, pesta narkotika, membakar mercon dan meniup atau memperjualbelikan terompet.
Laporan Rizwan |Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Nagan Raya, telah mengeluarkan seruan bersama.
Terkait bentuk poin-poin larangan penyambutan tahun baru masehi 2020.
Seruan bersama antara lain, meminta warga untuk tidak melakukan kegiatan bertentangan dengan syariat Islam.
Seperti kegiatan hura-hura.
Seruan bersama diteken Bupati, HM Jamin Idham, Ketua DPRK, Jonniadi, Dandim 0116, Letkol Inf Guruh Tjahyono, Kajari, Sri Kuncoro, Kapolres, AKBP Giyarto, Ketua Pengadilan Negeri, Arizal Anwar, Ketua Mahkamah Syairiyah, dan Ketua MPU setempat.
Dalam seruan, juga dilarang kegiatan seperti pesta kembang api, pesta miras, pesta narkotika, membakar mercon dan meniup atau memperjualbelikan terompet.
• Petani Cabai di Samahani Sukses Aplikasikan Pupuk Hayati untuk Tingkatkan Hasil Panen
Seruan tertanggal 20 Desember 2019, juga memuat poin meminta warga meningkatkan persatuan dan menjaga diri serta keluarga.
Dari perbuatan melanggar syariat Islam.
"Seruan ini dibagikan kepada masyarakat,” kata Kabag Humas dan Protokol Setdakab Nagan Raya, M Maksum kepada Serambinews.com, Jumat (27/12/2019). (*)
• Nelayan Aceh Tamiang Terima Bantuan Perahu Motor dari DPKP