Berita Lhokseumawe

Perkara Pasutri yang Rantai Anak Sudah Ada Putusan Tetap, Ini Hukuman Bagi Kedua Tervonis

"Jadi untuk kedua terdakwa kini sudah menjalani hukuman di LP (Lembaga Permasyarakatan) Klas II Lhokseumawe," pungkas Fakhrillah.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe beberapa waktu lalu menggelar kembali sidang terhadap perkara bocah disuruh mengemis hingga dirantai oleh orangtuanya. 

"Jadi untuk kedua terdakwa kini sudah menjalani hukuman di LP (Lembaga Permasyarakatan) Klas II Lhokseumawe," pungkas Fakhrillah.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe telah menggelar sidang pamungkas.

Untuk kasus perkara bocah disuruh mengemis hingga dirantai oleh orangtuanya, pada Kamis (19/12/2019) lalu.

Sehingga, kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri), yakni ayah tiri korban Muhammad Ismail (39) dan Uli Grafika (34) selaku ibu kandung korban, masing-masing divonis empat tahun penjara.

Ditambah denda Rp 10 juta atau subsider kurungan penjara selama tiga bulan.

Namun, diakhir sidang pamungkas tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menyatakan, pikir-pikir terhadap vonis tersebut.

Sehingga bagi mereka, memiliki waktu tujuh hari.

Heboh Tangkapan Layar Akun Kemenkominfo di Situs Porno, Ini Klarifikasinya

Untuk menyatakan sikap.

Apakah menerima putusan hakim atau akan ajukan banding.

Diberitakan sebelumnya, terungkap sebuah kisah miris yang didera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe.

Dia diduga disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya.

Bila tidak membawa pulang usai mengemis, maka diduga disiksa.

Memilukan, anak tersebut dikurung dan tangannya dirantai.

HRD Dorong Dinas Terkait Segera Tangani Abrasi DAS Peusangan

Sedangkan kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban kepada seorang personil Babinsa Koramil Banda Sakti, pada Rabu (18/9/2019) sore.

Selanjutnya, personil Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved