Breaking News

DOKA Abdya

DOKA Abdya Rp 26 Miliar Macet, Rekanan Kelabakan Tunggu Pencairan Anggaran

Senin kita tidak terima berkas lagi, kalau ada yang mengajukan, tidak bisa ditarik lagi, karena batas waktu pengajuan berkas pada 27 Desember kemari

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/HERIANTO
Asisten II Setda Aceh, H T Ahmad Dadek sedang terima penjelasan dari rekanan di lokasi proyek jslan babahrot, Abdya - Bts Gayo Lues. 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Sebesar Rp 26 miliar lebih dana otonomi khusus Aceh (DOKA) 2019 untuk kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) belum masuk ke rekening daerah setempat.

Akibatnya, sejumlah rekanan atau pihak ketiga yang terikat kontrak pekerjaan, yang bersumber dari DOKA tersebut kalang kabut, karena, belum bisa melakukan penarikan 100 persen.

"Iya benar, proyek yang bersumber dari DOKA belum bisa penarikan, padahal pekerjaan sudah 100 persen," ujar salah seorang rekanan.

Kabarnya, dana DOKA tersebut bisa ditarik atau bisa dilakukan pencairan pada 30 Desember mendatang.

"Kabarnya, Senin sudah bisa ditarik, saya tidak tahu, apakah uangnya sudah masuk atau belum, karena hari Jumat 27 Desember, belum masuk ke kas daerah," ungkapnya.

Kepala Badan Keuangan Abdya, Mussawir SSos MSi saat dikonfirmasi menyebutkan anggaran DOKA sempat macet beberapa waktu lalu.

"Iya sempat macet beberapa hari, tapi Senin sudah bisa ditarik, karena pada 26 Desember sorenya anggarannya sudah masuk ke kas," ujar kepala Badan Keuangan Abdya, Mussawir SSos MSi.

Ia menerangkan jumlah DOKA yang sempat macet itu mencapai Rp 26 miliar, bagi yang sudah mengajukan pencairan pada 27 Desember 2019, maka dana tersebut sudah bisa dicairkan pada 30 Desember 2019.

5 Fakta Wakil Bupati Nduga Papua Mundur, Sopir Tewas Tertembak hingga Konflik Tak Kunjung Usai

Barang Dagangan yang Baru Dibeli Rp 750 Juta Milik Pedagang Pirak Timu Ludes, Ini Begini Ceritanya

Barang Dagangan yang Baru Dibeli Rp 750 Juta Milik Pedagang Pirak Timu Ludes, Ini Begini Ceritanya

"Senin kita tidak terima berkas lagi, kalau ada yang mengajukan, tidak bisa ditarik lagi, karena batas waktu pengajuan berkas pada 27 Desember kemarin," terangnya.

Ia menyebutkan, total dana DOKA 2019 sebesar Rp 100 miliar lebih.

Proses anggaran DOKA itu, dikirim ke rekening daerah secara bertahap.

Untuk tahap pertama 30 persen dan tahap kedua 45 persen dan tahap ketiga sebesar 25 persen.

"Iya, dana DOKA ini tersebar di beberapa dinas, seperti Dinas Perkim dan LH untuk
Pembangunan Masjid Agung sebesar Rp 28 miliar, kilang padi modern atau Rice Milling Unit sebesar Rp 7,7 miliar di Dinas Pertanian, dan beberapa pekerjaan lagi di PU, Perkim, dan Dinas Pertanian," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved