Selasa, 14 April 2026

Pemerintah Bayar Ganti Rugi Tanah

Pemerintah Aceh mulai membayar ganti rugi tanah milik masyarakat un­tuk pembangunan jaringan irigasi Mon Seuke Pulot

Editor: hasyim
SERAMBINEWS.COM/FERIZAL HASAN
Sekda Kabupaten Bireuen, Ir Zulkifli SP didampingi Kadis Pengairan Aceh, Mawardi menyerahkan dana ganti rugi tanah secara simbolis untuk pembangunan jaringan irigasi Mon Seuke Pulot, Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen, di Aula Setdakab Lama Bireuen, Senin (30/12/2019).  

* Untuk Pembangunan Irigasi Mon Seuke Pulot

BIREUEN - Pemerintah Aceh mulai membayar ganti rugi tanah milik masyarakat un­tuk pembangunan jaringan irigasi Mon Seuke Pulot, Kecamatan Peusangan Sib­lah Krueng, Bireuen.

Jumlah anggaran untuk ganti rugi tanah masyara­kat itu mencapai Rp 27,17 miliar. Anggaran sebesar itu bersumber dari Anggar­an Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2019.

Pembayaran ganti rugi itu ditandai dengan penan­datanganan tanda peneri­maan dana ganti rugi ta­nah di Aula Lama Setdakab Bireuen, Senin (30/12).

Turut hadir pada acara se­rah terima ganti rugi lahan, Sekda Bireuen Ir Zulkifli Sp, Kepala Dinas Pengairan Aceh Ir Mawardi, dan pejabat dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Aceh dan Bireuen.

Hadir juga Kasie Datun Ke­jaksaan Negeri (Kajari) Bireu­en R Bayu Ferdian, Camat Peusangan Siblah Krueng Darmadi dan pejabat terkait lainnya.

Sedangkan masyarakat yang hadir ke aula Setdakab setempat mecapai ratusan orang. Mereka berasal dari tujuh desa di Kecamatan Pe­usangan Siblah Krueng.

Sekda Bireuen, Ir Zulkif­li dalam sambutannya me­nyampaikan, lahan yang dibebaskan untuk pemba­ngunan jaringan irigasi Mon Seuke Pulot mencapai 22,37 hektar dengan bidangnya mencapai 498 bidang.

"Yang diganti 448 bidang, selain itu selisih dari 498 bi­dang dikurangi 448 bidang adalah 50 bidang, merupa­kan tanah wakaf dan juga akan diganti dengan tanah lainnya oleh pemerintah," kata Sekda.

Ia menambahkan, dari luas 22,37 hektar itu, jumlah ang­garan ganti ruginya mencapai Rp 27,17 miliar yang bersum­ber dari APBA tahun 2019.

"Ganti rugi itu dibayar langsung ke rekening pemilik tanah sesuai dengan nama yang tertera di KTP, melalui rekening Bank BRI," kata­nya. (c38)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved