Pemerintah Bayar Ganti Rugi Tanah
Pemerintah Aceh mulai membayar ganti rugi tanah milik masyarakat untuk pembangunan jaringan irigasi Mon Seuke Pulot
* Untuk Pembangunan Irigasi Mon Seuke Pulot
BIREUEN - Pemerintah Aceh mulai membayar ganti rugi tanah milik masyarakat untuk pembangunan jaringan irigasi Mon Seuke Pulot, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen.
Jumlah anggaran untuk ganti rugi tanah masyarakat itu mencapai Rp 27,17 miliar. Anggaran sebesar itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2019.
Pembayaran ganti rugi itu ditandai dengan penandatanganan tanda penerimaan dana ganti rugi tanah di Aula Lama Setdakab Bireuen, Senin (30/12).
Turut hadir pada acara serah terima ganti rugi lahan, Sekda Bireuen Ir Zulkifli Sp, Kepala Dinas Pengairan Aceh Ir Mawardi, dan pejabat dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Aceh dan Bireuen.
Hadir juga Kasie Datun Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen R Bayu Ferdian, Camat Peusangan Siblah Krueng Darmadi dan pejabat terkait lainnya.
Sedangkan masyarakat yang hadir ke aula Setdakab setempat mecapai ratusan orang. Mereka berasal dari tujuh desa di Kecamatan Peusangan Siblah Krueng.
Sekda Bireuen, Ir Zulkifli dalam sambutannya menyampaikan, lahan yang dibebaskan untuk pembangunan jaringan irigasi Mon Seuke Pulot mencapai 22,37 hektar dengan bidangnya mencapai 498 bidang.
"Yang diganti 448 bidang, selain itu selisih dari 498 bidang dikurangi 448 bidang adalah 50 bidang, merupakan tanah wakaf dan juga akan diganti dengan tanah lainnya oleh pemerintah," kata Sekda.
Ia menambahkan, dari luas 22,37 hektar itu, jumlah anggaran ganti ruginya mencapai Rp 27,17 miliar yang bersumber dari APBA tahun 2019.
"Ganti rugi itu dibayar langsung ke rekening pemilik tanah sesuai dengan nama yang tertera di KTP, melalui rekening Bank BRI," katanya. (c38)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ganti-rugi-tanah-irigasi-mon-seuke-pulot.jpg)