Kasus Beasiswa Libatkan 800 Saksi

Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak, memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan pemotongan dana bantuan pendidikan (beasiswa)

Editor: hasyim
SERAMBI/SUBUR DANI
Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak, bersama Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Supriyanto Tarah, dan beberapa pejabat Polda lainnya, menggelar konferensi pers akhir tahun di Mapolda setempat, kawasan Jeulingke, Banda Aceh, Selasa (31/12/2019). SERAMBI/SUBUR DANI 

Total bantuan pendidikan yang telah disalurkan mencapai Rp 19,6 miliar kepada 803 mahasiswa penerima. Kemudian berdasarkan hasil konfirmasi Inspektorat terhadap 197 mahasiswa, mereka hanya menerima Rp 5,2 miliar, sedangkan Rp 1,14 miliar di antaranya belum mereka terima, karena sudah dipotong oleh penghubung. Malah saat Inspektorat melakukan konfirmasi kepada para penerima, masih ada uang mereka yang tertahan di tangan penghubung/koordinator.

Inspektorat pun sudah membuat persentase bahwa dari 172 penerima yang berhasil mereka konfirmasi, sebanyak 64% di antaranya terindikasi tidak menerima penuh uang tersebut (dipotong), 33% menerima penuh, dan 3% tidak menerima sama sekali. Ini berarti, dalam penyaluran tersebut ada penerima yang fiktif.

                                                                                    Kasus Pencurian Dominan

Dalam konferensi pers akhir tahun tersebut, Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Rio S Djambak menyampaikan tentang lima aspek bidang/fungsi tugas pokok kepolisian yang telah dilaksanakan selama tahun 2019. Kelima aspek tersebut meliputi pembinaan, aspek operasional, operasi kepolisian, anggaran dan prediksi perkembangan Kamtibmas tahun 2020.

Kapolda menjelaskan satu per satu capaian yang dilakukan masing-masing direktorat Polda Aceh selama 2019. Salah satunya di Direktorat Reserse Kriminal Umum. "Jumlah kasus tindak pidana yang ditangani Ditreskrimum Polda Aceh dan jajaran selama tahun 2019 yakni, jumlah laporan tindak pidana 6.027 kasus, jumlah penyelesaian 3.200 kasus, sidik 1.130 kasus, dan lidik 1.697 kasus," kata Kapolda.

Dari laporan yang diterima, Irjen Pol Rio S Djambak menyebutkan terdapat beberapa kasus konvensional yang terjadi. Antara lain pencurian sepeda motor (curanmor) sebanyak 633 kasus, pencurian biasa 975 kasus, pencurian pemberitaan 401 kasus, pencurian dengan kekerasan 129 kasus, penggelapan 495 kasus, penipuan 643 kasus, aniaya berat 58 kasus, judi 67 kasus, pencabulan 185 kasus, perdagangan manusia 1 kasus, dan penyalahgunaan senjata api 8 kasus.

Dari rincian tersebut, kasus pencurian biasa paling dominan terjadi di wilayah hukum Aceh dengan total mencapai 975 kasus. "Semoga di tahun depan (2020), jumlah kasus-kasus kejahatan ini akan berkurang. Kita pihak kepolisian juga melakukan berbagai upaya untuk itu," harap Kapolda.(dan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved