Kasus Beasiswa Libatkan 800 Saksi

Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak, memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan pemotongan dana bantuan pendidikan (beasiswa)

Editor: hasyim
SERAMBI/SUBUR DANI
Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak, bersama Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Supriyanto Tarah, dan beberapa pejabat Polda lainnya, menggelar konferensi pers akhir tahun di Mapolda setempat, kawasan Jeulingke, Banda Aceh, Selasa (31/12/2019). SERAMBI/SUBUR DANI 

* 800 Orang Telah Diperiksa Seluruhnya Kalangan Mahasiswa

BANDA ACEH - Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak, memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan pemotongan dana bantuan pendidikan (beasiswa) yang diduga melibatkan oknum anggota DPRA. Ada 800 saksi yang akan diperiksa, yang didominasi para mahasiswa penerima beasiswa.

Kepastian tersebut disampaikan Irjen Pol Rio S Djambak dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolda Aceh, kawasan Jeulingke, Banda Aceh, Selasa (31/12/2019). Juga terlihat Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Supriyanto Tarah, Irwasda Polda Aceh Kombes Pol Erwin Faisal SE MSi, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, dan para direktur dan pejabat utama lainnya.

Dalam kegiatan yang dihadiri puluhan wartawan tersebut, Kapolda dan para direktur secara bergantian menjelaskan berbagai capaian selama tahun 2019. Salah satu isu menarik yang ditanyakan kalangan wartawan adalah kemajuan penanganan terhadap kasus dugaan pemotongan beasiswa.

Atas pertanyaan itu, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional. Karena itu, ia memerintahkan kepada jajarannya agar mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

“Ini akan dilanjutkan, tidak boleh ditutup-tutupi, ini kan sudah terbuka untuk umum. Kita harus benar-benar profesional di bidang tugas kita. Ini masukan yang baik, saya suka. Pada prinsipnya kasus seperti ini harus dituntaskan, supaya terbuka dan ada kepastian hukum,” kata Kapolda Rio S Djambak.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Saladin menjelaskan bahwa saat ini kasus beasiswa masih dalam tahapan lidik (penyelidikan). Jumlah saksi yang akan diperiksa ia sebutkan mencapai 800 orang, yang didominasi oleh para mahasiswa sebagai penerima beasiswa.

“Untuk saksi, itu kurang lebih 800 orang. Jadi yang sudah kita periksa hampir 100 dan rata-rata berada di luar kota, yang belum kita ke luar negeri,” ungkap Kombes Pol Saladin.

Mantan Kapolresta Banda Aceh ini memastikan akan terus menangani kasus tersebut. Bahkan untuk saat ini ada sebagian mahasiswa yang sudah mengembalikan dana beasiswa karena dianggap tidak tepat sasaran.

“Tidak mungkin kasus ini tidak kita laksanakan (tangani), tapi prosesnya masih lidik. Itu saja keterangan dari kita. Rata-rata mahasiswanya berada di luar kota. Ada sebagian mahasiswa, yang tidak tepat sasaran sudah mulai mengembalikan sesuai dengan apa yang telah diterima, karena bukan untuk yang bersangkutan,” ujarnya.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak di akhir penjelasan tentang kasus tersebut, kembali menegaskan kepada jajarannya untuk menuntaskan kasus beasiswa, meskipun saksi dalam dugaan kasus itu terbilang tak sedikit (mencapai 800 orang). “Mau 100, 200, 300 (saksi) itu harus cepat, jika perlu kita datangi. Ini masalah profesionalisme, ini masukan yang baik, saya suka,” pungkas Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak.

Seperti pernah diberitakan harian ini, sebanyak sembilan dari 81 anggota DPRA periode 2014-2019 diduga menyelewengkan dana bantuan pendidikan atau beasiswa untuk mahasiswa pada tahun 2017. Sembilan anggota DPRA sebagai pengusul dana bantuan pendidikan itu terindikasi kuat memotong atau menyelewengkan dana tersebut.

Jumlah mahasiswa yang mereka usulkan untuk mendapatkan dana bantuan pendidikan itu bervariasi, demikian pula jumlah pemotongannya. Masing-masing pengusul menunjuk seorang koordinator atau penghubung. Ada yang saudara, adik ipar, bahkan anak kandung dari si pengusul. Nah, para koordinator inilah yang kemudian menghubungi calon penerima bantuan pendidikan.

Modus pemotongan dana bantuan pendidikan ini, menurut pihak Inspektorat Aceh, dilakukan melalui empat tahap. Pertama, buku rekening dan kartu ATM calon penerima dipegang oleh penghubung. Kemudian, penghubung meminta uang secara tunai kepada mahasiswa penerima bantuan. Selanjutnya, mahasiswa tersebut mentransfer kepada penghubung.

Ujung-ujungnya, penghubung membuat rekening atas nama mahasiswa penerima bantuan tanpa sepengetahuan mahasiswa tersebut. Uang yang diminta kembali atau dipotong dari para penerima bantuan kemudian diserahkan penghubung kepada anggota dewan selaku pengusul.

Total bantuan pendidikan yang telah disalurkan mencapai Rp 19,6 miliar kepada 803 mahasiswa penerima. Kemudian berdasarkan hasil konfirmasi Inspektorat terhadap 197 mahasiswa, mereka hanya menerima Rp 5,2 miliar, sedangkan Rp 1,14 miliar di antaranya belum mereka terima, karena sudah dipotong oleh penghubung. Malah saat Inspektorat melakukan konfirmasi kepada para penerima, masih ada uang mereka yang tertahan di tangan penghubung/koordinator.

Inspektorat pun sudah membuat persentase bahwa dari 172 penerima yang berhasil mereka konfirmasi, sebanyak 64% di antaranya terindikasi tidak menerima penuh uang tersebut (dipotong), 33% menerima penuh, dan 3% tidak menerima sama sekali. Ini berarti, dalam penyaluran tersebut ada penerima yang fiktif.

                                                                                    Kasus Pencurian Dominan

Dalam konferensi pers akhir tahun tersebut, Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Rio S Djambak menyampaikan tentang lima aspek bidang/fungsi tugas pokok kepolisian yang telah dilaksanakan selama tahun 2019. Kelima aspek tersebut meliputi pembinaan, aspek operasional, operasi kepolisian, anggaran dan prediksi perkembangan Kamtibmas tahun 2020.

Kapolda menjelaskan satu per satu capaian yang dilakukan masing-masing direktorat Polda Aceh selama 2019. Salah satunya di Direktorat Reserse Kriminal Umum. "Jumlah kasus tindak pidana yang ditangani Ditreskrimum Polda Aceh dan jajaran selama tahun 2019 yakni, jumlah laporan tindak pidana 6.027 kasus, jumlah penyelesaian 3.200 kasus, sidik 1.130 kasus, dan lidik 1.697 kasus," kata Kapolda.

Dari laporan yang diterima, Irjen Pol Rio S Djambak menyebutkan terdapat beberapa kasus konvensional yang terjadi. Antara lain pencurian sepeda motor (curanmor) sebanyak 633 kasus, pencurian biasa 975 kasus, pencurian pemberitaan 401 kasus, pencurian dengan kekerasan 129 kasus, penggelapan 495 kasus, penipuan 643 kasus, aniaya berat 58 kasus, judi 67 kasus, pencabulan 185 kasus, perdagangan manusia 1 kasus, dan penyalahgunaan senjata api 8 kasus.

Dari rincian tersebut, kasus pencurian biasa paling dominan terjadi di wilayah hukum Aceh dengan total mencapai 975 kasus. "Semoga di tahun depan (2020), jumlah kasus-kasus kejahatan ini akan berkurang. Kita pihak kepolisian juga melakukan berbagai upaya untuk itu," harap Kapolda.(dan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved