Direktur RSUZA Disomasi, Terkait Pembangunan Gedung Pengobatan Kanker
Direktur PT MAM Energindo melalui kuasa hukumnya, Mukhlis Mukhtar SH mengajukan somasi kepada Direktur Rumah Sakit Umum
BANDA ACEH - Direktur PT MAM Energindo melalui kuasa hukumnya, Mukhlis Mukhtar SH mengajukan somasi kepada Direktur Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA), Dr dr Azharuddin SpOT K-Spine pada Selasa (31/12/2019).
PT MAM Energindo merupakan calon peserta tender pembangunan gedung oncology center atau pusat pengobatan dan perawatan kanker di RSUZA yang digugurkan Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh dengan alasan tidak memenuhi syarat.
Sementara pemenang tender proyek itu adalah PT Adhi Persada Gedang, salah satu perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Nilai proyek multiyears itu mencapai Rp 237.086.370.000.
Untuk diketahui, proses lelang terhadap pembangunan gedung oncology center pada RSUZA Banda Aceh tersebut sudah dimulai sejak 2018 lalu, tapi mengalami kegagalan dalam prosesnya. Kemudian, tahun 2019 kembali dilakukan tender yang diikuti beberapa perusahaan termasuk PT MAM Energindo dan PT Adhi Persada Gedang.
Mukhis Mukhtar mengatakan, kliennya mencium adanya persaingan yang tidak sehat dalam proses tender. Ia menyakini perusahaan kliennya sengaja digugurkan untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Saat ini PT MAM Energindo sedang menunggu jawaban sanggahan banding. Selama proses itu, pihaknya meminta Direktur RSUZA selaku Pengguna Anggaran agar tidak melakukan tindakan yang kontraproduktif.
"Klien kami akan menggunakan haknya untuk mengajukan sanggah banding karena kami temui adanya indikasi persekongkolan secara vertikal dengan unsur mengatur dan menentukan pemenang tender," katanya di Banda Aceh.
Apabila somasi itu tidak ditindaklanjuti, Mukhlis menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum, baik secara pidana maupun secara perdata. “Sehubungan dengan adanya pengajuan sanggahan banding tersebut, semestinya proses tender berhenti sementara sesuai maksud dari Peraturan Menteri Pekerjaan umum Nomor 7 tahun 2019," ujar dia.
Direktur RSUZA, Dr dr Azharuddin SpOT K-Spine yang dikonfirmasi Serambi mengatakan, yang tepat menjawab somasi tersebut adalah Biro ULP pemerintah Aceh. Somasi PT MAM Energindo itu, menurut Azharuddin, salah alamat.
"Karena untuk pelelangan pusat radioonkology RSUDZA MYC dilakukan dengan sistem PQ (Pra Qualification), dengan tujuan supaya mendapatkan calon pendaftar yang banyak dan bonafide," katanya.
Dengan sistem itu, lanjutnya, diharapkan pemenang lelang adalah perusahaan yang paling memenuhi kualifikasi, agar tidak terulang gagal bangun gedung itu untuk ketiga kalinya. Makanya dipilih sistem lelang PQ itu.
"Sekali lagi silakan menyanggah atau keberatan atau apa pun namanya ke ULP, di sana ada pokja yang bekerja professional, sesuai kompetensi mereka," jelasnya saat dikonfirmasi Serambi.
Menurut Azharuddin, dalam proses tender proyek itu, RSUZA adalah user (pengguna) atau yang menggunakan pusat layanan itu, meskipun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pengguna Anggaran (PA) ada di RSUZA.
"Meski KPA atau PA ada di RSUDZA, tapi yang menggodok ada di sana (ULP). Untuk kehati-hatian malah sejak awal juga di-back-up penuh Dinas PUPR dan Perkim. Doakan saja agar kali ini tidak gagal yang ketiga kalinya, semoga rakyat Aceh mendapatkan fasilitas yang sudah sangat lama ditunggu-tunggu," pungkas Azharuddin. (mas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/azharuddin-direktur-rsuza_20180621_090556.jpg)