Berita Aceh Utara
Polres Aceh Utara Telusuri Ganja Masuk Cabang Rutan Lhoksukon, Ini Inisial Sipir Diduga Terlibat
Penyidik menduga kasus pasok puluhan paket ganja kering untuk napi yang sedang menjalani hukuman di cabang rutan itu melibatkan oknum sipir setempat
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Penyidik menduga kasus pasok puluhan paket ganja kering untuk napi yang sedang menjalani hukuman di cabang rutan itu melibatkan oknum sipir setempat
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara masih menelusuri kasus ganja yang masuk ke Cabang Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, penyidik menduga kasus pasok puluhan paket ganja kering untuk narapidana (napi) yang sedang menjalani hukuman di cabang rutan itu melibatkan oknum sipir setempat berinisial B.
Sebab hingga kini, petugas tak menemukan sipir berinisial B di cabang rutan tersebut.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Daud SH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Minggu (5/1/2019).
“Masih kita selidiki kasus tersebut,” kata Iptu Muhammad Daud.
• Jokowi Minta Maaf, Batal Kunjungi Lokasi Bencana di Bogor, Helikopter Gagal Landing
• Beh! Inilah 5 Gol Terbaik Manchester United Periode 2010-2020 Pilihan Fans
• Seorang Napi di Lapas Calang Kabur, Awalnya Minta Izin
Kasat Narkoba Polres Aceh Utara ini menambahkan pihaknya juga sudah menelusuri terhadap sipir berinisial B di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, namun ia tidak ditemukan di Cabang Rutan itu.
Oleh karena itu, kata Kasat Narkoba, pihaknya akan menelusuri ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Aceh.
Untuk mendalami kasus tersebut, menurut Kasat Narkoba, penyidik nantinya akan memintai keterangan sejumlah saksi lainnya di rutan Lhoksukon.
“Untuk tersangka sampai sekarang masih diamankan di Mapolres, karena kasus ini masih butuh penyelidikan lanjutan,” ujar Kasat Narkoba.
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Cabang Rutan Lhoksukon, Sabtu (14/12/2019) siang, merazia kamar warga binaan setempat selama dua jam.
Dalam razia itu, petugas menemukan 19 HP, 20 charger, satu tang, satu gunting, delapan paket sabu serta 43 paket ganja milik Sulaiman (35) napi asal Paya Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Sulaiman divonis lima tahun satu bulan dan baru bebas pada tahun 2023.
Sedangkan sabu seberat 4,29 gram itu ditemukan dalam kamar A2, milik Maryah (38), tahanan jaksa asal Desa Blang Reule, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara. (*)