Berita Langsa
Miliki Sabu, Dua Warga Geudubang Langsa Baro Diciduk Polisi
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali menciduk dua warga karena memiliki sabu-sabu 1 paket seberat 10 gram dan alat hisab bong
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali menciduk dua warga karena memiliki sabu-sabu 1 paket seberat 10 gram dan alat hisab bong.
Keduanya berinisial SU (38) warha Dusun Damai Gampong Geudubang Jawa, dan UL (26) warga Dusun I Gampong Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi F Putra SH, Senin (6/1/2020) menyebutkan, tersangka ditangkap pada Sabtu (4/1/2020) di pinggir jalan Gampong Lengkong, Kecamatan Langsa Baro.
• Mendadak Lokasi Diduga Medan Magnet di Bukit Radar Aceh Besar Ramai Dikunjungi Warga
Kronologis kejadiannya, jelas Itu Wijaya Yudi, Tim Opsnal mendapat informasi maraknya peredaran sabu-sabu di Gampong Lengkong, dan sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang melakukan penyelidikan, Sabtu (04/01/2020) itu berhasil mengamankan 2 tersangka di jalan jalan sekitar Kantor Camat Langsa Baro.
Dengan tersangka SU dan UL ditemukan BB sebanyak 1 paket sabu 10 gram.
• Bahaya! Lantai Jembatan Handel di Aceh Singkil Jebol
Saat dilakukan penggeledahan di rumah kedua tersangka, alat hisab sabu, 1 unit Honda Beat, dan BB lainnya.
Kepada petugas, SU dam UL mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari temannya berinisial L kini masih DPO.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka diamankan ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)
• Ini Barang Bukti yang Diamankan dari Pria Aceh Utara yang Diduga Ancam Camat, Termasuk Cat Semprot