Berita Abdya

Pemerintah Pusat Transfer Dana Desa Langsung ke Rekening Desa, tak Lagi Melalui Kas Daerah

Menurut keterangan pihak KPKN (Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara) mulai meminta rekening seluruh desa kepada pemerintah daerah.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
zoom-inlihat foto Pemerintah Pusat Transfer Dana Desa Langsung ke Rekening Desa, tak Lagi Melalui Kas Daerah
For Serambinews.com
Mussawir, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Abdya.

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Dari informasi sementara bahwa Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan RI mulai tahun 2020 ini tidak lagi menstranfer Dana Desa (DD) ke Kas Daerah (Kasda) masing-masing daerah.

Malainkan ditransfer langsung ke dalam rekening masing-masing desa/gampong.

Tentang perubahan ini, menurut keterangan pihak KPKN (Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara) mulai meminta rekening seluruh desa kepada pemerintah daerah.

Kepala Badan Keuangan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Mussawir SSos MSi dihubungi Serambinews.com, Rabu (8/1/2020) tidak membantah informasi tersebut.

“Ya, informasi sementara seperti itu (pemerintah pusat transfer DD langsung ke rekening masing-masing desa),” kata Mussawir.

Bahkan, menurutnya, mengaku kalau  KPKN sudah meminta semua rekening desa di Kabupaten Abdya yang berjumlah 152 desa/gampong tersebar dalam sembilan kecamatan.      

Akan tetapi, Mussawir menjelaskan, informasi secara lengkap belum diterimanya tentang pemerintah pusat transfer DD langsung ke rekening desa.  

Tapi sebuah sumber di Badan Keuangan Kabupaten Abdya memastikan bahwa Pemerintah Pusat mulai tahun ini akan menstranfer langsung DD ke rekening desa masing-masing, tidak lagi melalui rekening kas daerah (kasda) sebagaimana dilakukan sebelumnya.

Perubahan ini dimaksudkan agar pencairan dan serapan DD lebih cepat.

Sumber itu menjelaskan, Kementerian Keuangan RI menstransfer DD ke rekening desa setelah menerima laporan atau dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes/APBG) tahun 2020 serta laporan atau Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pembagian DD untuk masing-masing desa.

Pencairan DD oleh Pemerintah Pusat tetap dilaksanakan tiga kali, tahap pertama 20 persen, kedua 40 persen dan ketiga 40 persen dari jumlah alokasi DD untuk desa bersangkutan.      

Sebagai catatan sebanyak 152 desa/gampong dalam sembilan kecamatan di Kabupaten Abdya, mendapat alokasi anggaran desa tahun 2020 berjumlah Rp 170, 6 miliar lebih.

Mulai Besok Hingga Sebulan,1.270 Mahasiswa Unsyiah Banda Aceh KKN di Aceh Tamiang, Ini Rinciannya

Iran Klaim Tewaskan 80 Orang Amerika, Setelah 22 Rudal Hantam Dua Markas AS di Irak

Memperindah Kantor, Camat Mesidah Kembangkan Taman Obat Keluarga

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya, Amrizal SSos dihubungi Serambinews.com, Rabu (8/1/2020) menjelaskan, anggaran desa terdiri dari:

Pertama, Dana Desa (DD) bersumber dari APBN 2020 sebesar Rp 121,4 miliar lebih. Jumlah ini mengalami kenaikan sekitar Rp 4 miliar lebih dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp 117 miliar.          

Kedua, Anggaran Dana Gampong (ADG) bersumber dari APBK Abdya 2020 sejumlah Rp 48,2 miliar. Jumlah ini bertambah sekitar Rp 2,2 miliar dibandingkan tahun lalu Rp 46 miliar.

Ketiga, BHPRK (Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten) dimana tahun 2020 Kabupaten Abdya menerima sebesar Rp 926,8 juta lebih. Jumlah BHPRK ini sama seperti yang diterima Abdya tahun lalu.

“Dari tiga sumber ini sehingga total anggaran desa yang diterima Kabupaten Abdya tahun 2020 mencapai Rp 170, 6 miliar lebih,” kata Amrizal, juga menjabat Asisten Pemerintahan pada Sekdakab  Abdya.

Secara terpisah Kepala Badan Keuangan Kabupaten Abdya, Mussawir SSos MSi, juga menjelaskan hal sama tentang jumlah alokasi anggaran desa untuk kabupaten setempat tahun anggaran 2020.

Baik Amrizal maupun Mussawir menyebutkan, anggaran desa sebesar Rp 170, 6 miliar lebih itu dialokasikan untuk 152 desa/gampong tersebar dalam sembilan kecamatan sejak Babahrot sampai Lembah Sabil.  

Pembagian alokasi mnasing-masing desa/gampong  berdasarkan indicator, antara lain jumlah penduduk dan luas wilayah serta Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembagian anggaran desa. 

Maka, dari 152 desa di Kabupaten Abdya, Gampong Adan, Kecamatan Tangan-Tangan tercatat tertinggi menerima alokasi DD dan ADG, yaitu mencapai Rp 2.621.748.300.

Sedangkan yang terendah mendapat alokasi DD dan ADG adalah Desa Kuta Paya, Kecamatan Lembah  Sabil sebesar Rp 885.713.000.

Kepala Badan Keuangan, Mussawir menjelaskan, Gampong Adan mendapat alokasi DD dan ADG dalam jumlah terbesar dikarenakan selain indikator jumlah penduduk dan luas wilayah, juga daerah tersebut masuk kategori desa tertinggal di Kabupaten Abdya berdasarkan penilaian Kemendes.(*)  

Anggaran Desa di Kabupaten Abdya Tahun 2020

Dana Desa (DD) Rp 121.465.952.000
2. Anggaran Dana Gampong (ADG) Rp 48.264.180.300
3. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten (BHPRK) Rp 926.868.926.

Jumlah Desa/Gampong 142

Desa tertinggi menerima DD dan ADG adalah Gampong Adan, Kecamatan Tangan-Tangan Rp 2.621.748.300.

Desa terendah menerima DD dan ADG adalah Gampong Kuta Paya, Kecamatan Lembah  Sabil Rp 885.713.000. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved