Pengadilan Tolak Gugatan Irwandi, Kisruh Dualisme Kepengurusan PNA

Gugatan Irwandi Yusuf terhadap Samsul Bahri bin Amiren alias Tiyong, Miswar Fuady, dan Irwansyah, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri

Editor: bakri
www.serambitv.com
Sekjen DPP PNA, MIswar Fuady, Usai Sidang vonis gugatan Irwandi Yusuf terkait dualisme partai. 

BANDA ACEH - Gugatan Irwandi Yusuf terhadap Samsul Bahri bin Amiren alias Tiyong, Miswar Fuady, dan Irwansyah, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (7/1/2020). Dalam sidang pamungkas, majelis hakim tidak menerima gugatan Irwandi karena masalah yang diajukan konflik internal partai.

"Menyatakan mengabulkan eksepsi Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3. Menyatakan gugatan yang diajukan Pengugat tidak bisa diterima," baca Ketua Majelis Hakim, Nendi Rusnedi SH, didampingi dua hakim anggota, Eti Astuti SH dan Mukhtar SH, pada akhir sidang di PN setempat. 

Sebelumnya, Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres 2017 menggugat tiga rekannya tersebut ke PN Banda Aceh terkait masalah dualisme kepengurusan partai. Samsul Bahri melalui Kongres Luar Biasa (KLB) di Bireuen tahun 2019 terpilih sebagai Ketua Umum DPP PNA menggantikan Irwandi.

KLB tersebut digelar setelah terjadinya kerusuhan di internal PNA yang diawali oleh pemecatan Samsul Bahri bin Amiren alias Tiyong selaku Ketua Harian, Miswar Fuady selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen), serta Tarmizi dan M Rizal Falevi Kirani, sebagai Ketua I dan II. Surat pemecatan itu ditulis Irwandi dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, sebelum ia divonis. Sikap Irwandi membuat kepengurusan PNA pecah. Sebanyak 17 Ketua DPW dan 224 Ketua DPK menginginkan dilaksanakan KLB untuk pergantian Irwandi.

Di sisi lain, Irwandi yang juga gubernur Aceh nonaktif itu menilai pelaksanaan KLB tersebut tidak sah sehingga ia menggugatnya ke pengadilan. Gugatan itu diajukan oleh kuasa hukumnya yang terdiri atas Haspan Yusuf Ritonga SH MH, Husni Bahri TOB SH MH MHum, Yahya SH, dan Andi Lesmana SH MH.

Dalam setiap persidangan, Tergugat I diwakili oleh kuasa hukumnya, Kamaruddin SH, Muhammad Reza SH, Askhalani SH, Zulkifli SH, dan Wahyu Pratama SH. Sedangkan kuasa hukum Tergugat II yaitu Kasibuan Daulay SH dan Nourman Hidayat SH, serta Tergugat III, Irwansyah diwakili kuasa hukumnya, Imran Mahfudi SH.

Dalam sidang kemarin, semua kuasa hukum hadir kecuali kuasa hukum Tergugat II, Miswar Fuady, sehingga terpaksa dihadiri sendiri sebagai prinsipal. Sidang pamungkas tersebut juga dihadiri sejumlah pengurus PNA kubu Tiyong dan kubu Irwandi. Majelis hakim pada intinya menyampaikan bahwa majelis sudah mengupayakan perdamaian konflik kedua belah pihak, tapi tak berhasil. Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang dihadirkan. 

Hasil pemeriksaan, menurut Nendi, masalah di tubuh PNA merupakan sengketa internal partai politik. Seharusnya, sengketa itu diselesaikan terlebih dulu di tingkat Mahkamah Partai sebelum diajukan ke pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. "Menurut majelis hakim gugatan Pengugat belum seharusnya diajukan ke Pengadilan Negeri," kata Nendi Rusnedi.

Seusai sidang, kuasa hukum Irwandi, Hasfan Yusuf Ritonga, kepada wartawan menyampaikan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasfan menilai, keputusan itu tidak memberikan penyelesaian terhadap kisruh di internal PNA. "Majelis menyatakan gugatan tidak dapat diterima, artinya belum memeriksa pokok perkara. Kalau gugatan tak dapat diterima, artinya tidak ada pihak yang kalah tidak ada pihak yang menang, kembali ke keputusan semula. Ini menurut kita tidak ada penyelesaian terhadap kisruh ini, makanya kita berupaya mengajukan kasasi," katanya.

Sementara Tergugat II, Miswar Fuady, yang juga Sekjen PNAkubu Tiyong bersyukur atas putusan tersebut. Menurut Miswar, dengan putusan itu maka KLB yang dilaksanakan di Bireuen sudah sah secara hukum. "Kita beri apreasiasi yang baik kepada hakim yang menurut kita sangat netral dalam mengadili perkara ini," katanya.

Miswar juga meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh agar tidak lagi menunda penerbitan surat pengesahan pengurus PNA hasil KLB. "Putusan hari ini (kemarin-red)--walaupun masih ada upaya hukum ke Mahkamah Agung--saya kira hasilnya tidak akan berbeda," pungkasnya. (mas) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved