Berita Langsa

Polsek Langsa Awalnya Tangkap Dua Pemakai Sabu, Setelah Dikembangkan Ringkus Empat Pengedar

Kapolsek Langsa merincikan, para tersangka ditangkap berkat adanya laporan masyarakat. Mereka diamankan bersama BB di 3 lokasi dan jam yang berbeda.

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi narkoba. 

Kapolsek Langsa merincikan, para tersangka ditangkap berkat adanya laporan masyarakat. Mereka diamankan bersama BB di 3 lokasi  dan jam yang berbeda.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Aparat Polsek Langsa kembali meringkus 6 tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.

Mereka diamankan petugas di Gampong Alue Dua Bakaran Batee, Kecamatan Langsa Baro.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kapolsek Langsa, Iptu Ritian Handayani SIK, Rabu (08/01/2020) mengatakan, keenam tersangka dan barang bukti diamankan Selasa (07/0/2010).

Enam tersangka tersebut yaitu, GS (17), SD (17), MZ (21), SR (21), MA (21).

Semuanya warga Gampong Alue Dua Bakaran Batee.

Sementara RD (22), warga Gampong Blang Gedung, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Kasat Intel Polres Aceh Besar dan Lima Kapolsek Dimutasi, Ini Pejabat yang Baru

Kapolsek Langsa merincikan, para tersangka ditangkap berkat adanya laporan masyarakat.

Mereka diamankan bersama BB di 3 lokasi  dan jam yang berbeda.

Dijelaskan Iptu Ritian, anggota Opsnal awalnya berhasil mengamankan tersangka GS dan SD.

Di sebuah rumah kosong Dusun Ramai Indah Gampong Gampong Alue Dua Bakaran Batee.

Saat digeledah, di lantai rumah kosong itu ditemukan BB.

Berupa 1 paket sabu seberat 0,11 gram dan alat hisab sabu (bong).

Dari pengakuan dua pemakai sabu ini, bahwa sabu-sabu itu dibeli dari temannya tersangka MZ.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved