Berita Aceh Barat Daya

PWI Abdya Kecam Tindakan Ancam Terhadap Wartawan di Aceh Barat

peristiwa pengancaman dialami Aidil Firmansyah, wartawan Tabloid Modus Aceh oleh seorang pengusaha di Aceh Barat merupakan tindakan melawan hukum

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Balai PWI Abdya, Drs H Zainun Yusuf 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Barat Daya (Abdya) mengecam keras tindakan oknum pengusaha yang melakukan pengancaman terhadap salah seorang wartawan yang bertugas di Kabupaten Aceh Barat beberapa hari lalu.

Ketua PWI Abdya, Drs H Zainun Yusuf mengatakan peristiwa pengancaman yang dialami Aidil Firmansyah, wartawan Tabloid Modus Aceh oleh seorang pengusaha di Aceh Barat merupakan tindakan yang melawan hukum.

Bahkan, lanjutnya, perbuatan tidak terpuji itu dinilai telah melecehkan tugas dan profesi wartawan.

Dugaan Ancam Tembak Wartawan di Aceh Barat, Puluhan Awak Media Demo ke Mapolda, Ini Tuntutannya

Wartawan melakukan orasi dalam aksi damai di Mapolda Aceh, Kamis (9/1/2020).
Wartawan melakukan orasi dalam aksi damai di Mapolda Aceh, Kamis (9/1/2020). (SERAMBINEWS.COM/HENDRI)

"Hari ini lintas organisasi wartawan melakukan aksi di depan Polda Aceh.

Aksi itu merupakan bentuk kekuatan dan kebersamaan wartawan dalam melawan bentuk pelanggaran yang dialami wartawan," kata Drs H Zainun Yusuf yang turut didampingi Sekretaris PWI Abdya, Safrizal ZA SH dan sejumlah rekan media lain.

Menurut wartawan senior itu, dalam menjalankan profesinya jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang pers yang Lex Spesialis atau berlaku khusus.

"Dalam UU Pers, mengancam bunuh jurnalis adalah tindakan membungkam kemerdekaan pers sebagaimana diatur pada Pasal 4 dan bagian dari upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik seperti diatur pada Pasal 18 ayat 1," ungkapnya.

Siswa Banda Aceh Meninggal di Ulee Lheue Setelah Motornya Menabrak Bagian Belakang Truk

Dia tambahkan, lantaran pengancaman ini jelas-jelas, karena berita yang ditulis oleh jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers, maka pelakunya wajib dijerat dengan Undang-Undang Pers yang berlaku khusus dijounctokan dengan KUHPidana.

Selain itu, katanya, karena Undang-Undang khusus dapat mengenyampingkan Undang-Undang umum (KUHP), maka, penanganan perkara ini harus dengan pidana khusus (pidsus) bukan pidana umum (Pidum).

"Kami meminta aparat penegak hukum, untuk menuntaskan kasus ini dengan adil dan bijaksana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegas wartawan Harian Serambi Indonesia tersebut.

Kasus ancaman ini, katanya, telah menyebabkan ketakutan, kekhawatiran dan mengganggu mental korban dalam menjalankan profesinya sebagai seorang jurnalis.

"Harapan kami kasus ini segera tuntas dan kedepannya tidak terulang lagi," pungkasnya.(*)

Jurnalis Lancarkan Aksi Antikekerasan di Mapolda Aceh, Terkait Kasus Ancam Tembak Wartawan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved