Berita Aceh Timur
Satu Pengedar Narkoba di Peureulak Ditangkap, Satu Lagi Kabur Saat Diperiksa
Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial DP (34) warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, diamankan Polsek Peureulak
Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Seni Hendri l Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial DP (34) warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, diamankan Polsek Peureulak.
Proses penangkapan Kamis (8/1/2020) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, itu berlangsung di salah satu rumah terduga pelaku yang berhasil melarikan diri yakni RZ (39) di Gampong Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH, melalui Kapolsek Peureulak, AKP Muhammad Nawawi SH kepada Serambinews.com, Minggu (12/1/2020) mengatakan, penangkapan ini berawal Polisi memproleh informasi terkait di rumah RZ sering didatangi orang dari luar yang tidak dikenal oleh warga setempat.
• Fakta Soal Golongan Darah yang Tak Banyak Diketahui, Bisa Berdampak pada Kecocokan & Kesehatan
Atas laporan tersebut Kapolsek Peureulak AKP Muhammad Nawawi SH, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan pada Kamis dini hari.
Saat petugas tiba di rumah RZ, polisi mendapati DP dan RZ sedang duduk di depan rumah.
Kemudian petugas meminta kedua terduga mengeluarkan barang dari dalam kantong dan diletakkan di atas meja.
Kemudian petugas memeriksa barang-barang milik kedua terduga, dari terduga DP petugas mengamankan satu paket kecil berisi narkoba dari dalam kotak rokok.
DP mengakui bahwa itu diperolehnya dari RZ.
Sedangkan RZ, di sela-sela pemeriksaan, berhasil menyelinap ke samping rumah, dan berhasil melarikan diri.
Polisi sudah berupaya mengikuti jejaknya, tapi karena gelap terduga gagal ditangkap.
• Pilih Selamatkan Anaknya daripada Foto Ayah & Kakek Kim Jong Un dari Kebakaran, Ibu Ini Dipenjara
Kemudian Polisi meminta bantuan keuchik gampong setempat untuk menyaksikan proses pemeriksaan kamar terduga RZ yang melarikan diri.
Kemudian Polisi membangunkan SM istri RZ, dan dilakukan pemeriksaan di dalam kamar.
Dalam kamar ditemukan kotak plastik berisi empat paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 138,06 gram, timbangan digital, dan alat hisap narkoba.
Saat ini, terduga DP telah diamankan di Mapolsek Peureulak untuk proses hukum labih lanjut.