Kasus Anak
Kasus Anak Kian Meningkat, Praktisi Perlindungan Anak Dorong Pemerintah Replikasi Program PKSAI
Hal ini didorong Muslim mengingat kasus anak terus meningkat terjadi di Provinsi Aceh belakangan ini.
Penulis: Subur Dani | Editor: Nur Nihayati
Hal ini didorong Muslim mengingat kasus anak terus meningkat terjadi di Provinsi Aceh belakangan ini.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Direktur Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) Aceh, Dr Muslim Zainuddin MSi, mendorong pemerintah agar mereplikasi program pusat kesejahteraan sosial anak integratif (PKSAI) di Aceh.
Hal itu bertujuan untuk menuntaskan kasus-kasus anak dan memberikan layanan kesejahteraan sosial terbaik bagi anak yang bermasalah dengan hukum atau menjadi korban eksploitasi.
Hal ini didorong Muslim mengingat kasus anak terus meningkat terjadi di Provinsi Aceh belakangan ini.
• Viral, Rekaman CCTV Mobil Hakim Jamaluddin Sebelum Ditemukan Tewas Melintas di Sudut Kota Medan
• Begini Pengakuan Bu Kosim Saat Diperiksa Polisi Terkait Kematian Lina Mantan Isteri Sule
• Tinggalkan Persiraja, Andika Kurniawan ke Borneo FC
"Dalam catatan kami, kasus penganiayaan 3 anak oleh ibu tiri di Bireun, penyeretan anak di Gampong Pie Banda Aceh.
Kasus ananda FZ yang dikerangkeng kayu di Meulaboh dan Ananda MS yang diikat mengggunakan rantai menjadi korban eksploitasi di Lhokseumawe beberapa waktu lalu sangat memilukan," ujar Muslim
Lebih lanjut akademisi UIN Ar-Raniry ini mengatakan, penanganan kasus anak masih menggunakan cara lama dan tradisional.
"Kta masih menjalankan pola layanan latah kita ingin model pelayanan kasus cepat, tanggap dan efesien. Setelah ada kasus baru kemudian semua pihak terkejut, kecam sana sini yang pada akhirnya penanganan tak pernah tuntas.’’ Kata Muslim Zainuddin
Lebih lanjut kata Muslim, model registrasi kasus integratif, dicatat oleh satu pihak tapi terkoneksi dengan semua pemberi layanan agar satu kasus terigistrasi oleh semua pemberi layanan dan membuat data registrasi secara terpadu di satu pintu.
"kita berharap pola layanan PKSAI yang di dalamnya juga memuat unsur layanan, SDM, kelembagaan sampai penanganan kasus secara komperehensif bisa di replikasi di 23 kabupaten kota di Aceh," ujarnya
Atas dukungan UNICEF, sejauh ini sektariat PKSAI sudah ada dan telah berjalan di 3 kabupaten kota di Aceh yaitu Aceh Barat, Lhokseumawe dan Banda Aceh.
Hadirnya PKSAI di kabupaten kota di Aceh diharapkan akan lebih cepat penanganannya dengan memanfaatkan potensi lintas stakeholder untuk penanganan kasus anak di Aceh. (*)