Bunuh Begal Karena Lindungi Pacar dari Pemerkosaan, Pelajar di Malang Terancam Hukuman Seumur Hidup

Siswa SMA di Malang, Jawa Timur, berinisial ZA dikabarkan terancam hukuman seumur hidup lantaran membunuh begal bernama Misnan.

Editor: Amirullah
Tribunnews.com
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Kasus siswa yang bunuh begal lantaran hendak memperkosa sang pacar pada Septembre 2019 lalu memasuki babak baru.

Siswa SMA di Malang, Jawa Timur, berinisial ZA dikabarkan terancam hukuman seumur hidup lantaran membunuh begal bernama Misnan.

Dilansir dari Nakita, awalnya ZA dan sang pacar tengah berduaan pada Minggu (8/9/2019) lalu.

Lalu, Misnan dan beberapa rekannya secara tiba-tiba menghampiri ZA.

Mereka merampas harta benda milik ZA dan sang pacar.

Kawanan begal berjumlah empat orang itu juga diketahui berniat memperkosa pacar ZA.

ZA yang ingin melindungi sang pacar lantas menusuk Misna hingga tewas.

Janda Muda Jadi Rebutan Ayah dan Anak, Cinta Segitiga Mereka Berujung Tragis

Pedagang Pantai Lampuuk Aceh Besar Peringati Maulid, Aktivitas Objek Wisata Tetap Dibuka

Sule Akan Menikah lagi, Ini Sosok Calon Istri Baru Sang Komedian

Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Persidangan yang digelar Selasa (14/1/2020) itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

ZA mengenakan seragam putih abu-abu.

Dikutip dari Nakita, ZA didampingi lima orang kuasa hukumnya memasuki Ruang Sidang Tirta Anak PN Kepanjen.

Diketahui, lantaran ZA masih di bawah umur, sidang berlangsung tertutup.

Selang dua jam, Bakti Riza Hidayat menyampaikan, kliennya didakwa dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Bakti juga mengatakan, kliennya juga didakwa Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kliennya juga didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved