Bunuh Begal Karena Lindungi Pacar dari Pemerkosaan, Pelajar di Malang Terancam Hukuman Seumur Hidup
Siswa SMA di Malang, Jawa Timur, berinisial ZA dikabarkan terancam hukuman seumur hidup lantaran membunuh begal bernama Misnan.
SERAMBINEWS.COM - Kasus siswa yang bunuh begal lantaran hendak memperkosa sang pacar pada Septembre 2019 lalu memasuki babak baru.
Siswa SMA di Malang, Jawa Timur, berinisial ZA dikabarkan terancam hukuman seumur hidup lantaran membunuh begal bernama Misnan.
Dilansir dari Nakita, awalnya ZA dan sang pacar tengah berduaan pada Minggu (8/9/2019) lalu.
Lalu, Misnan dan beberapa rekannya secara tiba-tiba menghampiri ZA.
Mereka merampas harta benda milik ZA dan sang pacar.
Kawanan begal berjumlah empat orang itu juga diketahui berniat memperkosa pacar ZA.
ZA yang ingin melindungi sang pacar lantas menusuk Misna hingga tewas.
• Janda Muda Jadi Rebutan Ayah dan Anak, Cinta Segitiga Mereka Berujung Tragis
• Pedagang Pantai Lampuuk Aceh Besar Peringati Maulid, Aktivitas Objek Wisata Tetap Dibuka
• Sule Akan Menikah lagi, Ini Sosok Calon Istri Baru Sang Komedian
Ancaman Hukuman Seumur Hidup
Persidangan yang digelar Selasa (14/1/2020) itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
ZA mengenakan seragam putih abu-abu.
Dikutip dari Nakita, ZA didampingi lima orang kuasa hukumnya memasuki Ruang Sidang Tirta Anak PN Kepanjen.
Diketahui, lantaran ZA masih di bawah umur, sidang berlangsung tertutup.
Selang dua jam, Bakti Riza Hidayat menyampaikan, kliennya didakwa dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Bakti juga mengatakan, kliennya juga didakwa Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kliennya juga didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Pihak Kuasa Hukum menambahkan, pisau yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sengaja dibawa oleh kliennya.
Hal itu ditolak oleh kliennya lantaran pisau yang dibawa ZA adalah bahan pembuatan keterampilan sekolah.
• Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Diamankan, Foto Perbandingan Sebelum dan Sesudah Ditangkap Viral
• Raja & Ratu Keraton Agung Sejagat Diamankan Atas Tuduhan Penyebaran Hoax, Inilah Kebohongannya
• Sandiaga Diprediksi Jokowi Jadi Presiden Tahun 2024, Sandi: Pak Presiden Orangnya Baik
Ditetapkan sebagai Tersangka
ZA lantas ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Meskipun perbuatan yang dilakukan atas dasar ingin melindungi sang pacar.
Diketahui, kasus pembunuhan begal ini terus berlanjut hingga saat ini.
Kabar terbaru, telah menjalani persidangan pada Selasa (14/1/2020) lalu.
Polres Malang Sempat Gelar Reka Ulang
Polres Malang menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan begal itu.
Rekonstruksi digelar pada Kamis (26/9/2019) lalu.
Dalam rekonstruksi itu, polisi menggelar dua versi kejadian.
Ketua Tim Kuasa Hukum ZA Bakti Riza Hidayat mengungkapkan, hal itu berdasarkan keterangan pelaku begal dan siswa ZA.
"Memang ada perbedaan keterangan antara klien kami dan pelaku begal. Jadi dilakukan dua versi rekonstruksi," kata Bakti Riza Hidayat.
Total 55 Adegan
Tim Identifikasi Polres Malang mendokumentasikan total 55 adegan.
Adegan itu menggambarkan terjadinya tindak pidana pada Minggu (8/9/2019) lalu.
Diketahui, terdapat 24 adegan pada versi pertama.
Serta 31 adegan pada versi kedua.
Adegan tersebut menggambarkan proses terjadinya pembegalan dan bela diri yang justru menewaskan pelaku.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Nakita.Grid.ID/Saeful Iman)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bunuh Begal yang Hendak Perkosa sang Pacar, Pelajar di Malang Terancam Hukuman Seumur Hidup