Berita Aceh Singkil
Jika Masih Kesempatan Hidup, Ini yang Akan Dilakukan Terdakwa Tuntutan Hukuman Mati di Aceh Singkil
Selanjutnya Saya ingin menyampaikan bahwa Saya sangat menyesali atas perbuatan yang telah saya lakukan.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
Selanjutnya Saya ingin menyampaikan bahwa Saya sangat menyesali atas perbuatan yang telah saya lakukan.
Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Hadi Nurfaton (33) terdakwa pembunuh Syafriansyah sopir travel, duduk di kursi ruang sidang Pengadilan Negeri Singkil, Kamis (16/1/2020).
Tangannya memegang kertas Hvs putih berisi pledoi (pembelaan) tulisan tangannya.
Setelah dipersilahkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Singkil, Hamzah Sulaiman. Dengan suara lirih penduduk Kreung Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, tersebut membacakan pembelaan.
Dalam pembelaannya Hadi Nurfaton mengatakan, jika masih diberi kesempatan hidup akan mempergunakan sisa usianya sebaik-baiknya.
• Heboh, Wanita Hamil di Aceh Barat Melahirkan di WC Rumah Sakit, Bayi Jatuh ke Lantai
• Pimpinan & Anggota DPRK Aceh Tenggara Temui DPRK Aceh Selatan, Ini yang Dibahas
• Berminat jadi Hafidz? Ini Lembaga di Gayo Lues yang Sediakan Beasiswa Tahfidz
"Apabila masih ada pertimbangan hukuman atas Saya, Saya akan merasa sangat bersyukur kepada Allah SWT dan terimakasih kepada majelis hakim yang mulia," ujarnya.
"Sebagai seorang anak, seorang suami dan sebagai seorang ayah Saya akan mempergunakan kesempatan yang diberikan kepada Saya tersebut sebaik-baiknya," kata Hadi Nurfaton.
Hadi Nurfaton dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Jaksa menuntut hukuman mati lantaran perbuatan terdakwa meresahkan serta terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Berikut pledoi Hadi Nurfaton yang ditulis tangan:
Assalamualaikum warakhmatulohi wabarakatuh
Sebelumnya saya ingin menyampaikan terimakasih kepada majelis hakim yang mulia karena sudah memberikan saya kesempatan untuk menyampaikan beberapa hal yang memang ingin saya sampaikan.
Hal pertama yaitu
Saya ingin menyampaikan permintaan maaf Saya kepada pihak2 yang telah saya rugikan dan saya lukai lahir dan batinnya.
Terutama kepada pihak keluarga korban Syafriansyah alm dan keluarga Sya
Selanjutnya Saya ingin menyampaikan bahwa Saya sangat menyesali atas perbuatan yang telah saya lakukan.
Akan tetapi walaupun demikian perbuatan saya merupakan suatu kesalahan yang sangat besar baik di mata Agama dan negara maka dari itu Saya akan menerima apapun bentuk hukuman yang diberikan atas saya.
Termasuk tuntutan hukuman (mati) yang telah dituntutkan kepada Saya apabila hukuman tersebut bisa membuat pihak-pihak yang saya rugi merasa lega.
Dan apabila masih ada pertimbangan hukuman atas Saya, Saya akan merasa sangat bersyukur kepada Allah SWT dan terima kasih kepada majelis hakim yang mulia. Sebagai seorang anak, seorang suami dan sebagai seorang ayah saya akan mempergunakan kesempatan yang diberikan kepada Saya tersebut sebaik-baiknya.
Dan disisa waktu tersebut Insya Allah Saya akan berusaha merubah diri saya supaya dapat berguna bagi Agama, negara dan keluarga saya.
Demikian kurang lebihnya yang ingin saya sampaikan di persidangan ini, atas perhatiannya Saya ucapkan terima kasih.
Wabillahi taufik wall hidayah
Wassalamu alaikum warakhmatullahi wabarakatuh
Singkil 16-01-2020
Hadi Nur Faton
JPU Kejaksaan Negeri Singkil, Dedi Sahputra, saat menyampaikan jawaban pledoi Hadi Nurfaton mengatakan, tetap pada tuntutan hukuman mati.
Sidang perkara pembunuhan sopir travel itu akan dilanjutkan 28 Januari mendatang dengan agenda putusan hakim.(*)