Ketua Panwaslu Subulussalam Dipecat

DKPP RI Pecat Mantan Ketua Panwaslu Subulussalam, Pengadu: Alhamdulillah Kebenaran Sudah Berpihak

“Saya sedang di Jakarta, ini di ruang sidang, keputusan DKPP hari ini sangat tepat. Alhamdulillah, kebenaran itu berpihak kepada kami,”

Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Mantan Ketua Panwaslu Subulussalam, Edi Suhendri saat duduk sebagai terdakwa mendengar putusan hakim Mahkamah Syariah terkait kasus chat mesum dengan istri mantan anggota DPRK Subulussalam, Kamis (16/1/2020) di ruang sidang Mahkamah Syariah Subulussalam. 

“Saya sedang di Jakarta, ini di ruang sidang, keputusan DKPP hari ini sangat tepat. Alhamdulillah, kebenaran itu berpihak kepada kami,” kata H Ajo Irawan.

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM –  H Ajo Irawan, anggota DPRK Subulussalam periode 2014-2019 menyampaikan cukup puas.

Atas putusan pemberhentian tetap Edi Suhendri, dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota Panwaslu Subulussalam, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pemberhentian itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan DKPP RI, Rabu (22/1/2022) siang tadi di  Ruang Sidang DKPP Lantai 5 Jl MH Thamrin No 14, Jakarta.

H Ajo Irawan yang merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat dihubungi Serambinews.com, mengaku, sedang berada di Jakarta.

Dalam rangka mengikuti sidang putusan perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

“Saya sedang di Jakarta, ini di ruang sidang, keputusan DKPP hari ini sangat tepat. Alhamdulillah, kebenaran itu berpihak kepada kami,” kata H Ajo Irawan.

Resmi! Berikut Sususan Komisaris dan Direksi Garuda Indonesia yang Baru, Yenny Wahid Komisaris

Ajo menyatakan, bahwa apa yang dia lakukan tersebut dalam rangka membela kehormatannya selaku suami yang istrinya diselingkuhi.

Apalagi, dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Ajo mengaku, perjalanan kasus yang bermuara putusan pemberhentian tetap sebagai hasil yang memuaskan.

Sebelumnya, kasus pengaduan Ajo di kepolisian yang muaranya ke Mahkamah Syariah, juga menjatuhkan vonis 30 cambuk.

Sebagaimana diberitakan, teradu perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Edi Suhendri resmi diberhentikan tetap.

Dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota Panwaslu Subulussalam, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pemberhentian itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan DKPP RI, Rabu (22/1/2022) siang ini  Ruang Sidang DKPP Lantai 5 Jl MH Thamrin No 14, Jakarta.

Sidang yang dipimpin Plt Ketua DKPP, Prof Muhammad selaku hakim ketua merangkap anggota serta dibantu tiga anggota.

Sidang disiarkan secara langsung via akun media sosial (medsos) facebook resmi milik DKPP RI di https://www.facebook.com/ medsosdkpp/videos/ 1016586508719964/?epa=SEARCH_ BOX.

Resmi! Berikut Sususan Komisaris dan Direksi Garuda Indonesia yang Baru, Yenny Wahid Komisaris

“Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu secara keseluruhan. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, ketua sekaligus anggota Panwaslu Subulussalam, Edi Suhendri sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Plt Ketua DKPP Muhammad, dalam sidang etik.

Sebelumnya, Mahkamah Syariah Kota Subulussalam menjatuhkan hukuman sebanyak 30 kali cambuk, terhadap dua terdakwa.

Masing-masing mantan Ketua Panwaslu Subulussalam dan istri mantan anggota DPRK setempat, dalam sidang putusan yang berlangsung, Kamis (16/1/2020) lalu di ruang sidang Mahkamah Syariah Subulussalam.

Keduanya, divonis 30 cambuk atas kasus chat mesum yang dibongkar H Ajo Irawan, mantan anggota DPRK Subulussalam.

Sidang  pemungkas kasus yang terbongkar pertengahan 2019 lalu itu, dipimpin Aman SAg.

Dibantu dua hakim anggota masing-masing Zikri SHI MH dan Fadhillah Halim SHI MH serta panitera pengganti, Hidayatullah SHI.

Palu ketua hakim ini,  menjatuhi hukuman kepada Edi Suhendri dengan hukuman 30 kali cambukan di muka umum.

Hukum yang sama juga dijatuhkan kepada Asni yang merupakan selingkuhan Edi Suhendri tersebut.

Menteri Agama Fachrul Razi Tegaskan Pemerintah Tak Atur Teks Khutbah Jumat di Masjid

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Edi Suhendri dengan hukuman 30 kali cambukan di muka umum " ucap Ketua majelis hakim yang dibacakan oleh Aman.

Kedua terdakwa di sidang dengan waktu yang berbeda dan dimulai dari Edi Suhendri.

Usai putusan dibacakan oleh hakim, giliran Asni dihadirkan untuk dibacakan putusan.

Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan Edi Suhendri dan Asni dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014.

Tentang hukum jinayat tentang jarimah ikhtilat atau bermesraan tanpa ikatan pernikahan sah.

Vonis Edi Suhendri dan Asni lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 100 kali cambukan.

Pantauan di lapangan, sidang terakhir ini dihadiri puluhan warga.

Baik dari keluarga suami Asni sebagai pelapo, maupun dari keluarga Edi Suhendri.

Mereka mendatangi kantor Mahkamah Syariah, untuk menyaksikan proses sidang tersebut.

Sehingga, beberapa personel dari Polres Subulussalam diturunkan.

Untuk mengawal proses persidangan yang digelar mulai pukul 11.30 WIB itu.

H Ajo Irawan suami Asni sebagai pelapor mengaku kecewa.

Osis dan Pramuka SMP YPPU Sigli Bantu Sembako untuk Keluarga Miskin Tinggal di Gubuk

Putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah yang memvonis jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Kendati  demikian, H. Ajo Irawan yang merupakan mantan anggota DPRK Subulussalam periode 2014 - 2019 menerima putusan tersebut.

"Vonis nya sangat jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebagaimana diketahui, jaksa menuntut 100 kali cambuk sementara hakim hanya memvonis 30 kali cambuk. Saya sendiri sebagai pelapor sangat kecewa," cetus  Ajo Irawan.

Sebagaimana diberitakan,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, Selasa (10/9/2019) sore resmi menahan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam, Edi Suhendri.

Edi ditahan atas kasus chat berbau mesum dengan seorang wanita bernama Asni Padang (38) yang merupakan istri anggota DPRK Subulussalam periode 2014-2019. (*)

Masa Depan Migas Aceh di Lepas Pantai    

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved