Kejari Tahan Pasutri Lansia, Pihak Keluarga Protes Karena Keduanya Sakit
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menahan pasangan suami dan isteri (pasutri) yang sudah berusia lanjut (lansia), Muhammad Usman (76)
SIGLI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menahan pasangan suami dan isteri (pasutri) yang sudah berusia lanjut (lansia), Muhammad Usman (76) dan Rubiah (72) atas tuduhan pemalsuan nama sertifikat tanah. Saat ditahan, pasutri tersebut dalam kondisi sakit, sehingga diprotes pihak keluarga.
Rina Mutia (26), cucu dari pasutri Gampong Neulop Reubei, Kecamatan Delima kepada Serambi, Selasa (21/1) mengatakan kecewa terhadap ditahannya kakek dan neneknya oleh Kejari Pidie pada Selasa (13/1). Kini, M Usman ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sigli dan neneknya menjadi tahanan rumah setelah Rina Mutia memberi jaminan.
Dia menyebutkan, kakek dan neneknya tercatat sebagai warga Gampong Neulop Reubei, Kecamatan Delima diproses hukum atas tuduhan memalsukan nama sertifikat tanah. Menurutnya, kakeknya ditahan jaksa dengan kondisi kaki membengkak akibat terkena duri saat ke kebun. "Kakek saya belum sempat berobat di rumah sakit telah ditahan. Kenapa kakek saya sudah tua ditahan, beliau tidak mungkin lari. Apalagi kondisi sakit," kata Rina yang terlihat sedih.
Dia menambahkan, akibat kakek dan neneknya ditahan Kejari Pidie, gadis yatim itu harus membatalkan pendidikan beasiswa hafiz Quran di Yayasan Kuntum Indonesia Bandung, Jawa Barat. "Saya sangat sayang pada kakek dan nenek, sebab tidak ada orang lain yang mengurus nenek dan kakek saya di penjara," ujar Rina. Dia mengkisahkan, kakek dan neneknya merupakan tulang punggung keluarganya sejak ayahnya meninggal.
"Ibu saya tidak mengerti dan abang saya merantau ke Malaysia. Mau tidak mau saya yang mengurus kakek dan nenek, makanya saya telah lulus hafiz membatalkan beasiswa," jelasnya.
Koordinator PB-HAM Pidie, Said Safwatullah SH, kepada Serambi, Selasa (20/1/), mengungkapkan, pihaknya akan mendampingi proses hukum pasutri M Usman dan Rubiah di Pengadilan Negeri Sigli. Dirinya juga akan berupaya, agar M Usman dilakukan penangguhan penahanan, sebab, berdasarkan keterangan pihak keluarga, M Usman sakit pada kaki yang membengkak akibat terkena duri.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Efendi SH MH, didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Wahyuni, kepada Serambi, kemarin, menjelaskan, pasutri bernama M Usman dan Rubiah ditahan, dengan alasan keduanya tidak kooperatif dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Dia menyebutkan, saat dilakukan penjemputan ke rumah, keduanya sehat yang dibuktikan dengan surat kesehatan dari dokter.
Surat kesehatan tersebut diserahkan polisi saat penyerahan tersangka kepada Jaksa. "Kami sempat menanyakan kepada tersangka, apakah sehat yang dijawab tersangka sehat dan jika belakangan tersangka sakit yang kakinya membengkak, kami tidak mengetahuinya," ujarnya.
Ia menyebutkan, pihaknya akan mengecek kembali kondisi M Usman yang kini dititipkan di Rutan Sigli. "Kami ingin mengecek kondisi terdakwa untuk memastikan benar-benar sakit atau tidak. Jika sakit harus dibawa ke dokter," jelasnya.
Dia menjelaskan, kepada Rina Mutia supaya dapat melanjutkan pendidikan beasiswa hafiz Quran Yayasan Kuntum Indonesia Bandung, Jawa Barat. Sebab, pendidikan tersebut sangat penting bagi Rina yang masih muda untuk menuntut ilmu. "Kalau menyangkut penangguhan penahanan serahkan kepada PN Sigli, sebab, perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan,"pungkasnya.(naz)