Berita Aceh Barat
Mahasiswa Demo Mapolres Aceh Barat, Tuntut Pengusutan Wartawan Gunakan UU Pers
Dalam aksi itu mahasiswa menuntut pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus pengancaman wartawan dan menjeratnya dengan undang-undang pers.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Yusmadi
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Sejumlah mahasiswa melancarkan aksi demo ke Mapolres Kabupaten Aceh Barat yang berlangsung di Jalan Swadaya Meulaboh, Rabu (22/1/2020).
Dalam aksi itu mahasiswa menuntut pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus pengancaman wartawan dan menjeratnya dengan undang-undang pers.
Aksi tersebut berlangsung di depan pintu gerbang mapolres Aceh Barat, sejumlah mahasis yang hadir dalam unjuk rasa tersebut menutipi wajahnya dengan cat hitam.
Mereka juga melakukan aksi triatikal aksi kekerasan terhadap pers yang baru-baru ini menimpa wartawan di Aceh barat.
Selesai melakukan triatikal mereka melakukan orasi secara bergantian dengan meminta pihak kepolisia untuk bersikap tergas terhadap kekerasan terhadap wartawan.
Sementara pihak kepolisian terlihat berjaga-jagan di pintu gerbang yang siap mengamankan aksi tersebut.
Para mahasiaswa meminta kepolisian untuk menindak tegas sikap-sikap premanisme yang menimpa para jurnalis, sehingga diharapkan kedepan setiap ada persoalan dapat diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang ada.
• Jasindo Syariah Resmikan Kantor Cabang di Banda Aceh
• Tahun Ini, Pemkab Aceh Jaya Targetkan Bangun Dapur Sehat di Seluruh Dayah
• Setelah Didemo Warga Tanjung Priok, Akhirnya Menkumham Yasonna Laoly Minta Maaf
“Kami dari mahasiswa ikut prihatian atas kasus yang menimpa wartawan di Aceh Barat, sehingga kami melakukan aksis ini dengan harapan pihak kepolisian menangani kasus tersebut hingga tuntas, dank arena pengancaman itu dilakukan berkaitan dengan tugas jurnalistik, maka pilisi kita minta menggunakan undang-undang pers,” harap Catur, salah satu penanggung jawab aksi di depan Mapolres Aceh Barat kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).
Para peserta aksi yang mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian akhirnya membubarkan diri dengan tertip setelah berlangsungnya aksi secara damai saat itu.(c45)
Polisi tak Bisa Jerat
Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda mengaku prihatin dengan kasus pengancaman wartawan di daerah itu, dan menyangkut persoalan tersebut pihaknya mengaku akan menangani kasus tersebut hingga tuntas.
Namun menyangkut dengan tersangka pihak kepolisian masih menggunakan pasal 335 KUHPidana, dan belum bisa menggunakan undang-undang pers, karena belum memenuhi unsur.
“Sejauh ini kita belum bisa menggunakan undang-undang pers karena belum memenuhi unsur, dan hasil koordinasi dan gelar perkara dengan Kejaksaan masih mengunakan pasal 335 KUHPidana,” jelas Kapolres Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda kepada Serambinews.com, Selasa (21/1/2020).
Dijelaskan, bahwa terkait dengan kasus pengancaman wartawan yang terjadi baru-baru ini, pihak kepolisian sudah melakukan koordinasi dan gelar perkara bersama pihak Kejaksaan.
Sehingga belum bisa menggunakan undang-undang pers, menurutnya di undang-undang pers, itu pada saat wartawan melakukan kegiatannya, sementara pada saat terjadi pengancaman beritanya sudah tayang dan, bukan pada saat mencari berita. (*)