Penganiayaan Guru Honorer

BREAKING NEWS - Wanita Pelaku Penganiayaan Guru Honorer di Subulussalam Diserahkan ke Jaksa

”Bukan penahanan tapi hari ini tersangka bersama barang bukti kita limpahkan seluruhnya ke kejaksaan. Jadi sekarang proses kasus bergulir di kejaksaan

Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS - Wanita Pelaku Penganiayaan Guru Honorer di Subulussalam Diserahkan ke Jaksa
Doc. warga
Penampakan mobil dan personel kepolisian Sultan Daulat, Polres Subulussalam saat menjemput Siti Nurhaliza (38), tersangka kasus penganiayaan guru honorer di SD Negeri Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, Kamis (23/1/2020) dari kediamannya.

”Bukan penahanan tapi hari ini tersangka bersama barang bukti kita limpahkan seluruhnya ke kejaksaan. Jadi sekarang proses kasus bergulir di kejaksaan, bukan lagi di kepolisian,” ujar Ipda Didik.

Laporan Khalidin I Subulussalam 

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kepolisian sektor (Polsek) Sultan Daulat, Polres Subulussalam telah menuntaskan proses penyidikan kasus penganiayaan guru honorer di SD Negeri Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat. 

”Jadi penanganan di kepolisian telah tuntas hari ini, kasusnya kita serahkan barang bukti ke Kejaksaan sekaligus tersangkanya,” kata Kapolsek Sultan Daulat Iptu Didik Surya kepada Serambinews.com, Kamis (23/1/2020).

Kapolsek Ipda Didik yang dikonfirmasi wartawan soal penahanan tersangka bernama Siti Nurhaliza (38) mengatakan, jika polisi bukan menahan, tapi hanya menyerahkan ke Kejaksaan.

Soal apakah akan ditahan nantinya, merupakan kewenangan pihak kejaksaan.

Namun, tentunya ada pertimbangan lain.

Karena pelaku kata Iptu Didik, memiliki anak kecil.

HEBOH Video Pegawai Rumah Sakit Mengaku Diseret Hantu, Sedang Berdiri Tiba-tiba Jatuh

”Bukan penahanan tapi hari ini tersangka bersama barang bukti kita limpahkan seluruhnya ke kejaksaan. Jadi sekarang proses kasus bergulir di kejaksaan, bukan lagi di kepolisian,” ujar Iptu Didik.

Kapolsek Iptu Didik menambahkan, jika penjemputan tersangka Siti Nurhaliza dilakukan dengan melibatkan polisi wanita (Polwan).

Polsek Sultan Daulat mengikutsertakan dua polwan, dalam penjemputan tersangka dari rumahnya.

Ini karena tersangka merupakan kaum ibu.

Sehingga polisi tidak mau terjadi hal-hal tak diinginkan.

Namun proses penjemputan tersangka ke rumahnya, dikabarkan berlangsung terkendali.

Tersangka, kata Kapolsek Sultan Daulat proaktif tanpa melakukan perlawanan.

Proses penjemputan tersangka juga melibatkan Kbo reskrim Polres Subulussalam.

100% Desa di Aceh Sudah Teraliri Listrik PLN, Ini Kampung Terakhir yang Juga Sudah Menikmati

”Ini saya juga masih duduk dengan kejaksaan, termasuk ada kepala desa,” kata Kapolsek Sultan Daulat, Iptu Didik

Seperti berita sebelumnya, Siti Nurhaliza (38) salah satu wali murid SDN Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus  penganiayaan terhadap guru honorer di sana.

”Benar, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti pendukung, maka pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Agramuda melalui Kapolsek Sultan Daulat, AKP Dodi  saat dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (26/11/2019).

Kapolsek Sultan Daulat, AKP Dodi menyampaikan pelaku datang ke polsek sebenarnya hendak membuat pengaduan.

Pelantikan PW HUDA Abdya Diwarnai Pembacaan Pernyataan Sikap Mendukung SE Plt Gubernur

Soal pencubitan yang dilakukan guru kepada anaknya.

Namun, polisi langsung mengupayakan pemeriksaan kepadanya.

Dalam pemeriksaan ini, polisi mengambil keterangan dari pelaku sebagai tersangka.

Atas dugaan perlakukannya terhadap guru.

Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku perbuatannya terhadap Bu Guru Rahmah (35) guru honorer korban penganiayaan.

AKP Dodi menambahkan, dari keterangan pelaku,  perlakuannya tersebut atas emosi sesaat yang tiba-tiba atau pun spontan.

Lantaran tidak puas pada jawaban guru Rahmah, terhadap apa yang sudah diupayakan mereka hari-hari sebelumnya.

Persoalannya yaitu permasalahan anak didik  yang ditangani sekolah.

”Karena tidak puas, sehingga pelaku melakukan pencubitan terhadap guru dan menarik jilbab,” ujar Kapolsek AKP Dodi.

BKKBN Turun ke Ujung Rimba Pidie Beri Pelayanan KB, Ini Sasarannya

Polisi dalam kasus ini telah menerima hasil Visum et repertum ( VeR), terkait penganiayaan Rahmah guru honorer SDN Jambi Baru.

Menurut Kapolsek AKP Dodi, berdasarkan hasil visum menguatkan bahwa ada luka lebam  di lengan kiri.

Lalu, lebam bagian kepala sebelah samping kiri atau mengarah ke pelipis.

Sementara ini, kata Kapolsek AKP Dodi baru dua titik bagian tubuh mengalami luka memar dan lebam keterangan secara medis.

”Dengan bukti hasil visum yang menyatakan luka lebam dan memar, sudah cukup cukup kuat menjadi alat bukti hukum,” terang Kapolsek AKP Dodi.

Lalu, Kapolsek AKP Dodi juga memperlihatkan jilbab milik korban berwarna hitam yang terkoyak.

Akibat ditarik paksa saat dianiaya wali murid.

Jilbab terkoyak serta luka memar dan lebam, menjadi bukti kuat dugaan penganiayaan yang dilakukan wali murid terhadap guru honorer.

DKPP Pecat Ketua Nonaktif Panwaslu, Terkait Kasus Chat Mesum

Polisi pun sudah memeriksa korban bersama tiga saksi.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 351 ayat 1 KUHP.

Meski sejak awal pelaku telah menunjukan sikap kurang kooperatif, polisi menyatakan belum menahan pelaku.

AKP Dodi menyatakan, hingga tadi malam belum ada penahanan kepada Siti Nurhaliza.

Namun diupayakan wajib lapor.

Dikatakan, wajib lapor dilakukan selama pelaku kooperatif.

Wajib lapor ini nantinya berlaku sebanyak tiga kali dalam sepekan.

AKP menyatakan, sejauh ini setelah ditelusuri, dipelajari ada raut dari tersangka sudah mulai koperatif.

Hal ini diyakini polisi, sehingga masih menerapkan wajib lapor kepada tersangka.

Namun jika ke depan tersangka tidak kooperatif, Kapolsek AKP Dodi menyatakan akan melakukan penahanan. (*)

Ini Susunan Pengurus Wilayah Himpunan Ulama Dayah Aceh (PW HUDA) Abdya, Dilantik oleh Tu Sop Jeunieb

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved