Penganiayaan Guru Honorer

YARA Minta Jaksa Tahan Tersangka Penganiayaan Guru Honorer di Sultan Daulat Subulussalam

Hal itu disampaikan Kaya Alim Bako, SH, Sekretaris YARA Subulussalam kepada Serambinews.com, Kamis (23/1/2020).

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
zoom-inlihat foto YARA Minta Jaksa Tahan Tersangka Penganiayaan Guru Honorer di Sultan Daulat Subulussalam
Doc. Warga
Penampakan mobil dan personel kepolisian Sultan Daulat, Polres SUbulussalam saat menjemput Siti Nurhaliza (38) tersangka kasus penganiayaan guru honorer di Sekolah Dasar (SD) Negeri Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat Kamis (23/1/2020) dari kediamannya

Hal itu disampaikan Kaya Alim Bako, SH, Sekretaris YARA Subulussalam kepada Serambinews.com, Kamis (23/1/2020). 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Subulussalam meminta pihak Kejaksaan Negeri menahan Siti Nurhaliza (38). 

Ia adalah wali murid yang menjadi tersangka kasus penganiayaan guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jambi Baru, Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Hal itu disampaikan Kaya Alim Bako, SH, Sekretaris YARA Subulussalam kepada Serambinews.com, Kamis (23/1/2020). 

Pasalnya perkara memasuki proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik polisi ke jaksa penuntut umum, Kamis (23/1/2020) siang tadi.

Menurut Kaya Alim, selaku kuasa hukum korban, mereka berharap agar jaksa menahan pelaku.

Hal ini guna memberikan rasa keadilan terhadap korban.

Angkutan CPO Kelapa Sawit Mulai Manfaatkan Pelabuhan Jetty Meulaboh

Polwan Berpangkat Letnan Kepergok Berhubungan Intim Bareng Sersan, Padahal Suaminya Petinggi Polsek

Yuk, Ikut Ngokem Bisnis dan Berdakwah Ala Milenial Bersama ACT Aceh

Apalagi, kata Kaya Alim, berdasarkan keterangan yang mereka terima dari korban, pelaku kerap memancing-mancing suasana.

”Kami mendapat laporan dari korban sejak berjalannya penyidikan pelaku sering memancing agar suasana makin panas.

Tapi, selaku kuasa hukum kami meminta korban tidak terpancing,” ujar Kaya Alim

 Kaya Alim menyatakan penahanan pelaku dalam rangka memberi efek jera kepada siapapun agar tidak main hakim.

Pun demikian pada wali murid diminta tidak serta merta main pukul kepada guru.

Selain itu, Kaya Alim menilai penahanan pelaku perlu dilakukan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat dan korban.

Sebagaimana diketahui, kasus penganiayan guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jambi Baru, Sultan Daulat, Kota Subulussalam memasuki proses tahap dua di kejaksaan.

Seperti diberitakan, di sisi lain, buntut dari perkara ini, Siti Nurhaliza (38), juga membuat pengaduan terhadap guru honorer itu kepada ke polisi.

Pengaduan tersebut dibuat di Mapolsek Sultan Daulat,  Selasa (26/11/2019).

Kepada wartawan, Siti Nurhaliza mengaku melaporkan guru honorer  bernama Rahmah (35) dengan tuduhan mencubit anaknya hingga membiru.

Bahkan, kata Siti Nurhaliza terjadinya masalah antara dia dengan sang guru honorer ini juga akibat pencubitan tersebut.

”Siapa yang rela anaknya dibuat begitu, dicubit oleh guru sendiri, dia mencubit anak saya namanya Rahmah honorer di SD Jambi,” ujar Siti Nur Haliza

 Dikatakan, percekcokan dia dengan guru honorer ini hingga berakhir penganiayaan juga dipicu masalah pencubitan tersebut.

Lantaran itu diapun mengadukan balik sang guru yang mengabdi selama 14 tahun di sekolah terkait.

Siti Nurhaliza menyatakan awalnya mereka hanya meminta perdamaian dengan cara memberi makan anaknya bersama teman-teman sekelas, tapi pihak sekolah tidak merealisasikan sehingga terjadi perselisihannya dengan sang guru honorer.

Kapolsek Sultan Daulat AKP Dodi membenarkan adanya pengaduan tersangka Siti Nurhaliza terhadap Rahmah guru honorer SDN Jambi Baru yang sebelumnya dianiaya pelaku.

Kapolsek Iptu Didik Surya SH yang dikonfirmasi wartawan soal penahanan tersangka bernama Siti Nurhaliza (38) mengatakan jika polisi bukan menahan tapi hanya menyerahkan ke Kejaksaan.

Soal apakah akan ditahan nantinya merupakan kewenangan pihak kejaksaan.

Namun tentunya ada pertimbangan lain karena pelaku kata Iptu Didik sedang memiliki anak kecil.

”Bukan penahanan tapi hari ini tersangka bersama barang bukti kita limpahkan seluruhnya ke kejaksaan.

Jadi sekarang proses kasus bergulir di kejaksaan bukan lagi di kepolisian,” ujar Iptu Didik

 Kapolsek Iptu Didik menambahkan, jika penjembutan tersangka Siti Nurhaliza dilakukan dengan melibatkan polisi wanita (Polwan).

Polsek Sultan Daulat mengikutsertakan dua polwan dalam penjemputan tersangka dari rumahnya. Ini karena tersangka merupakan kaum ibu sehingga polisi tidak mau terjadi hal-hal tak diinginkan.

Namun proses penjemputan tersangka ke rumahnya dikabarkan berlangsung terkendali.

Tersangka, kata Kapolsek Sultan Daulat proaktif tanpa melakukan perlawanan.

Proses penjemputan tersangka juga melibatkan Kbo reskrim Polres Subulussalam.

”Ini saya juga masih duduk dengan kejaksaan termasuk ada kepala desa,” kata Kapolsek Sultan Daulat, Iptu Didik. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved