Polisi Usut Kasus Kekerasan Anak
Kepolisian Sektor Kuta Alam, Banda Aceh, menanggani kasus kekerasan anak di bawah umur
* Terkait Video Viral Ibu Ikat Kaki Putranya
BANDA ACEH - Kepolisian Sektor Kuta Alam, Banda Aceh, menanggani kasus kekerasan anak di bawah umur yang dilakukan seorang ibu berinisial NH (26) terhadap anaknya, AA (8), yang viral pada Rabu (21/1).
Peristiwa kekerasan yang terjadi di Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, itu berawal dari beredarnya video pendek yang memperlihatkan seorang bocah laki-laki ditemukan dalam posisi kaki tergantung ke atas dalam keadaan terikat di jerjak jendela rumah kos di gampong tersebut. Belakangan diketahui bahwa kasus kekerasan itu terjadi sekitar dua minggu lalu atau tepat pada Jumat, 10 Januari 2020. Namun, video itu baru viral di media sosial (medsos) pada Rabu (21/1).
Demikian diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dizha Fezuono SIK, yang dihubungi Serambi, Kamis (23/1).
Menurutnya, kasus kekerasan yang dilakukan NH, terhadap putranya tersebut sedang diupayakan penyelesaiannya di tingkat gampong oleh perangkat desa dengan melibatkan petugas dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Banda Aceh.
Namun, dalam upaya mencari penyelesaian itu, secara tiba-tiba pada Rabu (21/1), video kekerasan terhadap anak tersebut menggemparkan publik, dengan beredar luas melalui sejumlah medsos. Menyikapi hal tersebut, personel Polsek Kuta Alam akhirnya turun untuk menyelidiki kasus itu. Dari penelusuran petugas, ternyata kasus itu benar terjadi di salah satu rumah kontrakan di Gampong Beurawe.
Pihaknya pun menindaklanjuti kasus tersebut dengan mengamankan NH, ibu kandung bocah AA serta memanggil sejumlah saksi, mulai Keuchik Gampong Beurawe, petugas P2TP2A Kota Banda Aceh, serta dua anak kos yang tinggal di sekitar kontrakan NH. Kesimpulan dari pemeriksaan itu, lanjut Kapolsek Kuta Alam ini, NH mengakui perbuatan tersebut. Begitu pula halnya dari keterangan saksi Keuchik Beurawe serta petugas P2TP2A Kota Banda Aceh juga mengakui kasus tersebut.
Namun, ungkap Iptu Dizha, sejak tanggal 13 Januari 2020 pihak P2TP2A bersama perangkat Gampong Beurawe sedang menggagas penyelesaiannya di tingkat gampong, sebelum video tersebut viral dan menggemparkan publik, Rabu (21/1) lalu.
"Hingga sejauh ini kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman serta meminta keterangan saksi-saksi dan berkonsultasi dengan P2TP2A Kota Banda Aceh. Karena sejak 13 Januari 2020, lembaga tersebut yang sudah terlibat dalam upaya penyelesaian kasus itu, sebelum video kekerasan itu tiba-tiba viral pada Rabu, 21 Januari 2020," pungkas Iptu Dizha.
Sayangkan Sikap Perangkat Gampong
Kapolsek Kuta Alam, Iptu Dizha menyebutkan, selain ibu NH serta empat saksi yang diminta keterangan, pihaknya juga memanggil pengirim video kekerasan anak tersebut hingga menggemparkan publik dan viral.
Alasan pemanggilan tersebut, ungkap Dizha, untuk mencari tahu mengapa video kekerasan terhadap anak yang terjadi Jumat (10/1), tersebut baru diviralkan Rabu (21/1), di saat kasus tersebut sedang dalam upaya penyelesaian perangkat Gampong Beurawe dan P2TP2A Kota Banda Aceh.
"Kami juga menyayangkan perangkat gampong tidak pernah menginformasikan ke kami pihak kepolisian ada kejadian tersebut. Kalau tidak ada video viral itu, kami juga tidak tahu bahwa ada kejadian tersebut serta sedang ada upaya penyelesaian yang sedang dilakukan terhadap kasus itu di Gampong Beurawe," sebut Iptu Dizha.
Kapolsek Kuta Alam ini pun berharap, kalau ada apapun kejadian ke depan yang terjadi di gampong-gampong dalam Kecamatan Kuta Alam khususnya, hendaknya dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian. Karena bagaimana pun lanjut Iptu Dizha, pihaknya memiliki tanggung jawab untuk mengetahui setiap permasalahan, apalagi berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).(mir)