Kasus Pencurian Batu Gajah di Simpang Mamplam, Satu Ditangkap, Dua Masih Buron
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menangani kasus pencurian batu gajah yang dijual untuk pembangunan jetty penahan ombak laut
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menangani kasus pencurian batu gajah yang dijual untuk pembangunan jetty penahan ombak laut di Desa Pulo Dapung, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen. Kasus itu melibatkan tiga pelaku dan sudah ada putusan hukum. Ketiga terpidana yaitu Muhammad Nasir, Mahdi bin Abdullah (51), dan Zainuddin M Isa (46). Ketiganya warga Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen.
Setelah ada putusan Pengadilan Negeri Bireuen, ketiganya banding ke Mahkamah Agung (MA). Namun, putusan Mahkamah Agung, ketiga terpidana ini harus menjalani hukuman penjara selama tujuh bulan. "Berdasarkan putusan MA Nomor 803 K/PID/2017, ketiga terpidana diputuskan untuk menjalani hukuman penjara selama tujuh bulan," ungkap Kajari Bireuen, Muhammad Junaedi SH MH kepada Serambi, Senin (27/1/2020) sore.
Didampingi Kasie Pidana Umum, Teuku Hendra SH MH dan Kasie Intel, Fri Wisdom SH, Kajari Bireuen mengatakan, dari tiga terdakwa yang sudah divonis hukuman dan putusan Mahkamah Agung RI, Muhammad Nasir sudah berhasil ditangkap pada 9 Januari 2020 lalu.
"Muhammad Nasir yang merupakan kepala sekolah di Kecamatan Simpang Mamplam, berhasil kami tangkap di tempatnya bertugas. Kini ia sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas 2 Bireuen," sebut Kajari.
Sedangkan dua terpidana lainnya, Mahdi bin Abdullah (mantan anggota DPRK Bireuen) dan Zainuddin M Isa (petani) sudah melarikan diri. Kini keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Kami sedang memburu keduanya agar segera menyerahkan diri secara baik-baik,” tegas Kajari.
Muhammad Junaedi juga meminta kepada keluarga keduanya untuk menyerahkan mereka secara kekeluargaan ke kantor Kejari. "Kami juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Mahdi Abdullah, dan Zainuddin untuk melaporkan kepada Kejari atau aparat keamanan terdekat," pungkasnya.(c38)