Pelecehaan Seksual di Pesantren

Dua Pelaku Pelecehaan Seksual di Pesantren An Dijatuhi Vonis Berbeda

Majelis hakim memvonis pimpinan pesantren, Ai dengan hukum penjara selama 190 bulan. Sedangkan guru pesantren, My divonis 160 bulan penjara.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Kedua tersangka kasus dugaan pelecehan seksual saat menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk dibawa ke LP Lhokseumawe 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe pada Kamis (30/1/2020) menggelar sidang pamungkas pada kasus dugaan pelecehan seksual di Pesantren An secara terbuka.

Sidang yang dimulai pukul 11.30 WIB diawali terhadap terdakwa oknum pimpinan Pesantren An yakni Ai.

Pada sidang yang berlangsung satu jam tersebut, majelis hakim memvonis Ai dengan hukum penjara selama 190 bulan dan hukuman restitusi yakni biaya ganti rugi yang diminta oleh orang tua terhadap lima korban dengan jumlah masing-masing 30 gram emas.

Lalu pada sidang kedua dengan tersangka My selaku oknum guru mengaji, dia divonis dengan hukuman penjara selama 160 bulan dan hukuman restitusi yakni biaya ganti rugi yang diminta oleh orang tua terhadap satu korban dengan jumlah 15 gram emas.

Bila dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang terdahulu, yakni pada Kamis (26/12/2019) lalu, ada beberapa perbedaan.

Perbedaan jumlah hukuman yang diterima antara keduanya yaitu untuk terdakwa Ai, dituntut penjara selama 200 bulan, sedangkan vonis yang dijatuhkan yakni hukuman 190 bulan. Artinya ada berkurang 10 bulan.

Lalu pada tuntutan adanya hukuman takzir tambahan berupa pencabutan izin dan hak untuk mengajar pada lembaga pendidikan dayah atau pasantren selama 224 bulan. Hukuman takzir ini tidak dipenuhi oleh Majelis hakim saat vonis.

Selanjutnya, hukuman restitusi yakni biaya ganti rugi yang diminta oleh orang tua lima korban. Saat tuntutan, jumlah masing-masing korban sebesar 187,5 gram emas murni. Sedangkan divonis masing-masing menjadi 30 gram emas.

Sementara untuk terdakwa My, dituntut dengan hukuman penjara selama 170 bulan, namun divonis 160 bulan penjara. Artinya, ada berkurang 10 bulan.

Lalu pada tuntutan, ada hukuman takzir tambahan berupa pencabutan izin dan hak untuk mengajar pada lembaga pendidikan dayah atau pasantren selama 194 bulan.

Saat vonis, hukuman takzir tidak dipenuhi. Serta hukuman restitusi, saat tuntutan  untuk satu korban sebesar 93,75 gram emas murni, sedangkan saat vonis berkurang menjadi 15 gram emas.

Untuk diketahui, oknum pimpinan Pasantren An  (singkatan) berinisial Ai di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengajinya berinisial My (keduanya pria) beberapa waktu lalu ditahan di Polres Lhokseumawe.

Keduanya ditahan atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual pada santri pria (sesama jenis) yang berumur antara 13- 14 tahun.

Ekses dari kejadian tersebut, Pasantren An pun kini pindah tempat. Sebelumnya di kawasan Kecamatan Muara Dua, pindah ke Kecamatan  Blang Mangat, Lhokseumawe.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved