Anggota DPRA Usul Bentuk Lembaga Pengelola Dana JKA  

Anggota DPRA, dr Purnama Setia Budi SPOG mengusulkan agar Pemerintah Aceh membentuk lembaga pengelola dana jaminan

Editor: bakri
serambinews.com
Anggota Komisi V DPRA, dr Purnama Setia Budi, saat bertemu Menteri Kesehatan, dr Terawan Agus Putranto, Jumat (31/1/2020) 

BANDA ACEH - Anggota DPRA, dr Purnama Setia Budi SPOG mengusulkan agar Pemerintah Aceh membentuk lembaga pengelola dana jaminan kesehatan Aceh secara mandiri dalam bentuk Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan Aceh (BPJKA) untuk mengelola dana APBA yang dikucurkan dalam program layanan kesehatan gratis.

"Mengapa kita mengusulkan Badan Pelayanan Kesehatan Aceh (BPJKA), supaya kita bisa mengatur sendiri pengelolaan anggarannya dengan nama penerima manafaat yang jelas," kata dr Purnama saat dihubungi dari Banda Aceh, Jumat (31/1/2020).

Dalam operasionalnya, lanjutnya, badan tersebut nantinya akan tetap terintegrasi dengan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan RI. Salah satu dampak positif dengan adanya lembaga baru tersebut, kata dr Purnama, apabila misalnya BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran secara nasional, maka Aceh dipastikan tidak akan terdampak dengan defisit tersebut.

"Karena Aceh sudah memiliki lembaga pengelola dana JKA secara tersendiri meski dalam pelaksanaan operasionalnya terhubung dengan BPJS Kesehatan," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Ia juga mengakui, setiap tahunnya Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran sebesar Rp 650 miliar yang bersumber dari APBA untuk menanggung biaya kesehatan sekitar 2,1 juta jiwa dari total 5 juta jiwa penduduk di Aceh.

Akibat penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebesar dua kali lipat dari iuran sebelumnya, maka Aceh harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 1,3 triliun pada tahun 2020. Jika melihat kondisi keuangan, kata dr Purnama, hal tersebut tentu akan merugikan masyarakat dan pemerintah di Aceh karena biaya yang akan ditanggung oleh pemerintah daerah jumlahnya sangat besar.

"Kalau Aceh sudah memiliki BPJKA sendiri, maka nantinya penerima dana kesehatan ini tentu akan lebih jelas. Jangan seperti selama ini, ada informasi jumlah penerima dana JKA di Aceh sebanyak 2,1 juta jiwa. Namun sampai saat ini, data penerima yang diklaim sekitar 2,1 juta jiwa masyarakat Aceh sama sekali belum jelas siapa saja nama penerima dan alamatnya," pungkas dr Purnama.

Sebelumnya, pemerintah Aceh memastikan bahwa data peserta JKA dievaluasi setiap bulan. Data yang diajukan BPJS Kesehatan diverifikasi oleh Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, sehingga data peserta JKA lebih akurat. (mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved