Dinkes Aceh Kumpulkan Direktur RSU Kabupaten/Kota, Bahas Upaya Antisipasi Virus Corona

Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh mengumpulkan para kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan direktur rumah sakit umum daerah

Editor: bakri
HUMAS PEMERINTAH ACEH
Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Hanif 

BANDA ACEH - Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh mengumpulkan para kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan direktur rumah sakit umum daerah (RSUD) di Aula Teuku Umar, Dinkes Aceh, Jumat (31/1/2020). Kehadiran mereka untuk membahas berbagai upaya mengantisipasi  kasus-kasus  pneumonia berat yang diakibatkan oleh virus baru golongan Coronavirus (Novel  Coronavirus) yang kini menjadi masalah kesehatan global.

Kadis Kesehatan Aceh, dr Hanif, dalam arahannya mengatakan, jika ada warga yang demam, jangan langsung dicurigai terjangkit virus Corona. Dijelaskan, gejala umumnya berupa demam lebih dari 38 derajat Celcius, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan sesak nafas. Jika ada orang dengan gejala tersebut pernah melakukan perjalan ke Cina atau pernah merawat/kontak dengan penderita 2019-nCoV, maka orang tersebut harus dilakukan pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.

“Artinya, kalau ada warga kita yang baru pulang dari Cina, dan mengalami demam lebih dari 38 derajat Celsius, itu perlu dicurigai sebagai suspect Corona," jelas Hanif. Kadiskes Aceh itu juga menyebutkan, Aceh bukanlah daerah yang dianggap rawan sebagai pintu masuk virus Corona yang kini sedang mewabah di Kota Wuhan, Cina.

Walaupun demikian, sambungnya, kewaspadaan dan deteksi dini juga perlu ditingkatkan sebagai respons cepat dari status wabah virus Corona yang ditetapkan oleh WHO. Hanif menyebutkan, sampai kemarin belum satupun ditemukan kasus yang terkonfirmasi positif/terjangkit virus Corona di Indonesia. Yang ada hanya diduga (suspect) Corona.

Pada kesempatan tersebut, Kadiskes Aceh meminta pihak rumah sakit dan dinas kesehatan kabupaten/kota di seluruh Aceh untuk memperkuat deteksi dini dalam menghadapi mewabahnya virus Corona. Di antaranya, dengan meningkatkan surveilans ISPA berat, mendeteksi kasus dengan demam dan gangguan pernafasan serta memiliki riwayat bepergian ke wilayah/negara terjangkit dalam waktu 14 hari sebelum sakit, melakukan pemantauan kontak erat yang berasal dari keluarga pasien, pengunjung, petugas kesehatan, dan dilakukan pencatatan menggunakan form khusus.

Hal lain yang perlu diperkuat dalam deteksi dini ini adalah bila ditemukan kasus, maka dilakukan tata laksana sesuai dengan SOP dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengendalian infeksi. Khusus bagi rumah sakit rujukan dapat melakukan pengambilan spesimen dan berkoordinasi dengan Dinkes setempat terkait pengiriman, melaporkan kasus dalam waktu 1x24 jam ke Dinkes setempat, dan melakukan komunikasi risiko dengan keluarga pasien.

Kadinkes juga memerintahkan semua direktur rumah sakit dan kepala dinas di seluruh Aceh untuk menyiapkan nomor kontak pengaduan yang bisa dihubungi 24 jam agar memudahkan koordinasi dan pelaporan jika tiba-tiba ditemukan kasus. (sak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved