Berita Aceh Tamiang
Ditengarai Terlibat Peredaran Ganja, Seorang Wanita Dibekuk Polisi di Aceh Tamiang
“Pelaku menggunakan tas yang memiliki kaitan dengan dunia farmasi, kemungkinan ini sengaja untuk mengelabui petugas,” kata Delyan, Senin (3/2/2020).
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nur Nihayati
“Pelaku menggunakan tas yang memiliki kaitan dengan dunia farmasi, kemungkinan ini sengaja untuk mengelabui petugas,” kata Delyan, Senin (3/2/2020).
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Masriany alias Kak Cut (54) terancam mengakhiri karir PNS-nya lebih cepat.
Wanita asal Meunasahblang, Kecamatan Muaradua, Lhokseumawe ini dibekuk polisi setelah nekat melibatkan diri dalam jaringan peredaran narkoba.
Kak Cut diringkus polisi saat baru tiba di Aceh Tamiang, Sabtu (1/2/2020) dini hari lalu.
Wanita yang bekerja di bidang kesehatan ini dibekuk saat menunggu temannya di SPBU Bukitpanjang, Kecamatan Manyakpayed, Aceh Tamiang.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang Iptu Delyan Putra mengatakan dari tangan pelaku disita daun ganja kering 600 gram. Untuk mengelabui petugas, Kak Cut membawa ganja ini menggunakan tas bertuliskan Kimia Farma.
• Seleksi CPNS Berkah Bagi Perekonomian Subulussalam, Walkot Affan Bintang: Miliaran Uang Beredar
• 20 Jemaat Tewas Berebut Minyak Suci Pendeta Mengaku Rasul, Si Pendeta Sempat Kabur sebelum Ditangkap
• Musrenbang Singkil Utara, Sektor Pariwisata dan Perikanan Jadi Tumpuan Ekonomi Masyarakat
“Pelaku menggunakan tas yang memiliki kaitan dengan dunia farmasi, kemungkinan ini sengaja untuk mengelabui petugas,” kata Delyan, Senin (3/2/2020).
Delyan menambahkan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi mengenai keberadaan tersangka sendirian di SPBU di waktu yang tak wajar.
Dari penyidikan yang hingga kini terus didalami, diketahui ketika itu tersangka baru tiba dari Lhokseumawe dan sedang menunggu dua temannya.
“Tujuan ganja itu memang di Aceh Tamiang. Berkat informasi masyarakat, kami berhasil menggagalkan peredarannya ke masyarakat kita,” ucap Delyan.
Berdasarkan Pasal 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman kejahatan ini berkisar empat hingga 12 tahun penjara. Situasi ini jelas membuat status PNS tersangka terancam berakhir lebih cepat. (*)