Berita Banda Aceh
Adli Abdullah Nilai Pemulangan Nelayan Aceh di Thailand Bisa Dipercepat, Ini yang Harus Dilakukan
Adli yang selama ini aktif mengadvokasi dan melakukan pendampingan nelayan Aceh ini menyampaikan hal itu lewat siaran pers kepada Serambinews.com
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Adli yang selama ini aktif mengadvokasi dan melakukan pendampingan nelayan Aceh ini menyampaikan hal itu lewat siaran pers kepada Serambinews.com, Selasa (4/2/2020).
Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dosen hukum Unsyiah, Banda Aceh, Dr M Adli Abdullah, menilai pemulangan 32 nelayan Aceh ditahan di Thailand bisa dipercepat.
Syaratnya, semua pihak di Aceh bersatu untuk melakukan upaya pemulangan penahanan nelayan Aceh oleh otoritas keamanan Thailand sejak 21 Januari 2020 itu.
Adli yang selama ini aktif mengadvokasi dan melakukan pendampingan nelayan Aceh ini menyampaikan hal itu lewat siaran pers kepada Serambinews.com, Selasa (4/2/2020).
Menurut Adli, semua pihak tidak saling melemahkan dan menyalahkan satu sama lain dalam mengupayakan pemulangan nelayan ini.
Adli juga menilai tidak tepat membandingkan kasus nelayan Aceh yang ditangkap di Thailand dengan kasus mahasiswa Aceh di Wuhan, Cina karena serangan virus corona.
• Pohon Besar Tumbang di Gunung Kulu Aceh Besar
"Satu membutuhkan tindakan cermat, yaitu kasus nelayan.
Satu lagi membutuhkan tindakan cepat dan segera, yaitu kasus di Wuhan, Cina," jelas Adli Abdullah.
Adli mengingatkan urusan melindungi segenap warga negara adalah ranahnya negara yang dijalankan oleh Pemerintah.
"Dalam hal ini Pemerintah Pusat, kemudian Gubernur adalah Wakil Presiden RI di provinsi," kata Adli.
Oleh karena itu, tambah Adli, urusan nelayan sudah seharusya dikomunikasikan oleh Plt Gubernur Aceh dengan pihak Kemenlu untuk diteruskan kepada pihak KBRI.
Selanjutnya dicermati langkah apa yang tepat dilakukan, pendampingan hukum atau diplomasi agar cepat mendapat repatriasi.
Untuk itu, menurut Adli Abdullah, pihak DPRA termasuk Pemerintah Kabupaten, selayaknya membackup Pemerintah Aceh atau tidak perlu berjalan sendiri-sendiri.
"Soal perlindungan warga tidak boleh dijadikan panggung politik, ini kewajiban negara, jadi jangan main-main," ingat Adli.