Eks Keuchik Memilih Bungkam, Saat Dicecar Soal Penggelapan Dana Desa

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan, mantan keuchik Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee, Abdya

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/RAHMAT SAPUTRA
Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK (tengah) didampingi Kabag Ops, AKP Haryono SE dan Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Zulfitriadi SH memperlihatkan BAP dan barang bukti kasus dugaan korupsi dana desa saat konferensi pers, Rabu (5/2/2020) di Gedung Satpas SIM. 

BLANGPIDIE - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan, mantan keuchik Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee, Abdya, Muhammad Aris (48) memilih tetap bungkam atau tutup mulut tentang ke mana aliaran dana desa sebesar Rp 445,63 juta itu digunakan.

Tersiar kabar, dana ratusan juta itu dipergunakan tersangka untuk membeli mobil dan keperluan pribadi dirinya. Padahal, dana desa sebesar Rp 445,63 juta itu, seharusnya dipergunakan untuk dua item pekerjaan di gampong setempat. Dua item pekerjaan tersebut adalah, pengadaan ayam unggul atau ayam KUB sebesar Rp 153 juta, dan anggaran penyertaan modal Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sebesar Rp 261 juta. Anggaran Rp 261 juta itu, kabarnya untuk pembelian dumptruck dan sejumlah kegiatan lainnya.

Selain kedua kegiatan itu, ternyata ada juga pekerjaan lain yang belum terselesaikan, meski uangnya sudah ditarik 100 persen pada pencairan tahap III. Praktis, kondisi ini membuat kas Desa Blang Makmur kosong total. "Jadi, sampai sekarang yang bersangkutan tidak mau menjelaskan ke mana uang itu dipergunakan. Sehingga uang itu menjadi tanggung jawab mereka berdua," ujar Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK, didampingi Kabag Ops AKP Haryono SE, dan Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH dalam konferensi pers di Gedung Satpas SIM Polres Abdya, Rabu (5/2/2020).

AKBP Moh Basori menyebutkan, ditetapkan tersangka dan ditahannya Muhammad Aris dan Rusli Yahya, pasca mereka tidak mampu mempertanggung jawabkan dua kegiatan di gampong setempat. Anehnya, meski dua kegiatan itu tidak dilaksanakan, mereka masih saja melakukan penarikan 100 persen anggaran untuk dua kegiatan tersebut, sehingga mereka telah melakukan  kegiatan fiktif.

Basori menargetkan, setelah ditetapkan tersangka, maka dalam dua hari ke depan, kedua tersangka sudah bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Insya Allah, kita berupaya dalam satu dua hari ini, kasus ini sudah bisa kita limpahkan ke kejaksaan," tukasnya.

Menurut AKBP Moh Basori, atas perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai 445,63 juta. Untuk itu, keduanya dibidik melanggar melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(c50) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved