Kasus Proyek Fiktif
Terkait Kasus Proyek Fiktif di Subulussalam, Musjoko: Saya Teken Tapi Saya Tidak Paham
Musjoko Isneini Lembeng, mantan Sekretaris DPUPR yang diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam mengaku terjebak dengan proyek fiktif ini.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Sejumlah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam mulai angkat bicara menyangkut perkara dugaan proyek fiktif yang membelit instansi tersebut.
Terkini, Musjoko Isneini Lembeng, mantan Sekretaris DPUPR yang diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam Kamis (6/2/2020) siang tadi mengaku terjebak.
Sebelumnya, Jufril ST, kasie pemeliharaan jalan dan jembatan DPUPR Kota Subulussalam kepada Serambinews.com, Selasa (19/11/2019) mengaku namanya dicatut oknum rekanan.
Dia menyatakan jika proses pencairan dana yang nilainya mencapai Rp 895 juta mencatut namanya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan memalsukan tandatangannya
Lalu tadi, usai pemeriksaan di Kejari Subulussalam, Musjoko juga mengakui bahwa dirinya termasuk terjebak dalam kasus dugaan proyek fiktif di instansinya.
Musjoko yang kini sekretaris Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah diperiksa kejaksaan dalam kapasitasnya saat menjabat sekretaris DPUPR.
Selain Musjoko, kejari juga dilaporkan memeriksa bendahara DPUPR Erni.”Benar, kami diundang kembali memberikan keterangan,” kata Musjoko yang dikonfirmasi Serambi
Musjoko mengatakan dia dipanggil ke Kejari Subulussalam sekitar pukul 11.00 WIB tadi. Musjoko membenarkan jika panggilan tersebut terkait permintaan keterangan seputar lima paket proyek yang diduga bermasalah karena ditenggarai fiktif. “Hari ini giliran kami dua orang dipriksa, saya dan bendahara,” ujar Musjoko
Musjoko mengakui ada menandatangani dokumen sebagai sekretaris DPUPR Subulussalam. Namun, kata Musjoko dia menandatangani karena telah tuntas diteken oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) . Ini, lanjut Musjoko sudah lumrah dilakukan apabila dokumen sudah diteken PPTK maka dia langsung meneken.
Lebih jauh dijelaskan, saat menandatangani dokumen paket proyek yang kini bermasalah tersebut baru saja masuk ke DPUPR selaku sekretaris. Sebagai pengembalian PNS atau pejabat yang dikembalikan karena perintah Mendagri RI.
Dia masuk 1 Juli namun dalam absen belum tercatat. Nah, saat itu, kata Musjoko langsung disodori dokumen untuk diteken. Tanpa curiga, Musjoko langsung menandatangani dengan alasan telah diteken PPTK.
”Karena sudah diteken semua staf maka saya teken juga. Kala itu saya juga sempat bertanya apakah sudah tuntas semua. Dijawab sudah klar. Taunya bermasalah. Benar saya teken. Tapi saya sama sekali tidak paham dan tidak ada sangkut pautnya,” pungkas Musjoko
Sebelumnya, Selasa (19/11/2029) lalu Jufril, ST kasie pemeliharaan jalan dan jembatan DPUPR Kota Subulussalam kepada Serambinews.com juga mengaku namanya tercatut dalam dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai PPTK.
Selain itu, tandatangan Jufril di SPM juga dipastikan dipalsukan oleh pelaku proyek fiktif. Diakui, semula ada oknum rekanan yang datang kepadanya untuk meminta tandatangan. Namun, Jufril menolak lantaran sepengetahuannya dia belum memiliki SK sebagai PPTK di kegiatan itu.