Berita Aceh Jaya
Illegal Minning Kian Marak, Pemerintah Diminta Bersikap, Merambah ke Hutan Lindung Ulu Masen
Perlu untuk segera disikapi, tidak terkecuali hingga pemerintah di tingkat provinisi beserta dinas yang membidangi kewenangan tersebut.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Yusmadi
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat meminta pihak terkait, baik pemerintah daerah atau pihak yang berwenang untuk mengambil sikap tentang maraknya aktivitas illegal minning dan aktifitas galian C yang berada dekat dengan area jembatan kawasan Sungai Mas, Aceh Barat.
Perlu untuk segera disikapi, tidak terkecuali hingga pemerintah di tingkat provinisi beserta dinas yang membidangi kewenangan tersebut.
Sehingga ada kebijakan hukum berkeadilan disertai penegakan hukum sebagaimana aturan yang berlaku.
“Aktifitas galian C yang lokasinya tidak jauh berada dengan jembatan rangka baja Tutut, Kecamatan Sungai, Kabupaten Aceh Barat yang juga merupakan jembatan penghubung menuju Geumpang, Kabupaten Pidie-Kabupaten Aceh Barat. Dalam laporan dan observasi lapangan, ditemukan bahwa adanya aktifitas selain Galian C yang jarak dengan jembatan kurang lebih sekitar 1-2 KM. Aktifitas yang dimaksud adalah adalah aktifitas pertambangan emas yang menurut kami duga adalah jelas illegal,” ungkap Edy Syah Putra, Koordinator GeRAK Aceh Barat kepada Serambi, Senin (10/2/2020).
Disebutkan, dari laporan yang dia terima bahwa, aktifitas galian C tersebut terlihat disisi kiri jembatan daerah aliran Sungai Mas.
Sedangkan aktivitas yang diduga galian emas yang menggunakan alat berat beko, berada disisi kiri-kanan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Mas.
Parahnya lagi kata Edy Syah Putra, dari hasil laporan dan pemantauan lapangan, bahkan ditemukan di sepanjang DAS Sungai Mas tersebut terlihat lebih dari 6 unit alat berat baiko yang melakukan aktifitas pengambilan material di dalam sungai dan kemudian material tersebut dituangkan ke dalam asbuk yang juga berada didalam DAS Sunga Mas, Kabupaten Aceh Barat.
Terkait hal tersebut, GeRAK Aceh Barat mendorong agar adanya langkah-langkah yang komprehensif akan penyelamatan lingkungan, sebagaimana aturan yang berlaku di republik ini.
Berupa Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 Tentang Sungai pada Pasal 21 ayat (1) Perlindungan palung sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dilakukan dengan menjaga dimensi palung sungai, dan pada ayat (3) Pengambilan komoditas tambang di sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan pada sungai yang mengalami kenaikan dasar sungai.
“Kita ingin menekankan bahwa aktifitas galian C yang diduga adanya aktifitas emas yang telah dilakukan tersebut perlu dipantau lebih jelas oleh pengambil kebijakan. Dimana pengambilannya perlu diatur secara lebih rinci yang bertujuan jangan sampai merusak palung sungai, karena akan melahirkan dampak negatif terhadap aktifitas tambang yang berada dalam sungai,” sebut Edy Syah Putra.
Ia menambahkan, dampak yang timbul tentunya pengaruh negatifnya yang sangat luas serta merugikan, dengan itu perizinan tentang pengambilan komoditas tambang di sungai perlu diatur secara cermat, dan dipantau secara menerus.
Salah satu dampak negatifnya adalah banjir bandang yang membawa berbagai material longsoran ke permukiman penduduk dan menyebabkan kerugian harta benda yang tidak ternilai jumlahnya, hal ini perlu diwaspai oleh masyarakat di area tersebut, mengingat lokasinya berada dekat dengan permukiman penduduk.
Lebih Lanjut sebut Edy, disisi aturan, hal ini patut menjadi pertanyaan?
Apakah memang dibolehkan adanya aktifitas galian C yang berada dekat dengan lokasi jembatan dan kalau pun ada berapa jarak sebenarnya aktifitas galian C dengan jembatan.