Penampungan PSK Bawah Umur di Apartemen Kelapa Gading, Muncikari Beri KTP Palsu, 5 Orang Tersangka
Saat penangkapan dilakukan, polisi mengamankan sembilan orang PSK di bawah umur dan empat PSK dewasa.
Tersangka MC dan SR adalah sepasang suami istri yang berperan sebagai muncikari dan agen pencari PSK.
Sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai pengawas di tempat penampungan tersebut.
"Mereka bertugas mengawal agar para wanita ini tidak kabur," kata Budhi.
Kelima tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara para PSK yang sempat diamankan dibawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
2. Muncikari cari calon PSK hingga ke luar daerah
Sepasang suami istri MC (35) dan SR (33) mencari mangsa calon PSK dari berbagai daerah.
Keduanya tertangkap saat menampung mereka di sebuah apartemen di Kelapa Gading.
"Tersangka yang mucikari ini berusaha mencari wanita-wanita yang rata-rata di bawah umur yang berasal dari kampung halamannya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (10/2/2020).
Tak hanya sebagai agen pencari calon PSK, keduanya sekaligus menjadi muncikari.
MC dan SR menampung 13 PSK, 9 di antaranya masih di bawah umur, di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Menurut Budhi, para PSK tersebut ditampung di dua lantai di dalam satu apartemen.
Tiga tersangka lain berinisial RT (30), SP (36), dan ND (21).
"Mereka bertugas mengawal agar para wanita ini tidak kabur," kata Budhi.
3. Iming-iming Jadi LC Karaoke
