Empat Pria Predator Seks Ini Ditangkap Polisi, Cabuli 12 Anak Bawah Umur di Salon, Begini Modusnya
Empat dari lima orang tersangka pencabulan anak dibawah umur ditangkap Polsek Pendopo, Empat Lawang.
SERAMBINEWS.COM, EMPATLAWANG - Empat dari lima orang tersangka pencabulan anak dibawah umur ditangkap Polsek Pendopo, Empat Lawang.
Polsek Pendopo mendata jumlah korban 12 orang.
Empat orang tersangka itu adalah Firmanto (27 tahun), warga Pagar Tengah, Iwan Arianto (27 tahun) warga Gunung Meraksa Baru, Arasid Tasrik (52 tahun), warga Jalan Jati dan Jalalludin (43 tahun) Warga Tanjung Raman.
Sedangkan Aan, warga Desa Bayau saat ini masih buron.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Eko Yudi Karyanto melalui Kapolsek Pendopo Iptu Haryanto menerangkan, kasus pencabulan itu terjadi Rabu (29/1/2020) lalu, sekitar pukul 14.30 wib.
Lokasinya di sebuah salon di Kelurahan Pagar Tengah, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Pelaku Firman Cs, di salon itu memanggil korban Ry (14 tahun) dengan melambaikan tangan.
Kemudian Firman berkata "Galak Duet dak (mau uang gak)"
Korban menjawab "ya mau".
Setelah itu korban di ajak ke dalam kamar dan pintu kamar tersebut di kunci oleh pelaku.
Setelah itu Firman langsung mencabuli Ry.
Beberapa hari kemudian korban di suruh datang kembali oleh Firman.
Korban disodomi Firman.
Setelah itu korban diberi Uang Rp 15 ribu.
Beberapa hari kemudian Pelaku Firman kembali menghubungi korban Ry dengan cara Inbox korban di akun Facebook, memintanya untuk datang ke salon lagi
"Ke sini dulu," dan korban menjawab "apa kerjaan",
pelaku menjawab "gak ada",
Lalu keesokan harinya korban Ry bersama temannya datang ke salon pelaku Firman.
Sesampainya di salon Firman, ada pelaku lain Tasrik mengimingi anak anak masih pelajar SMP itu dengan uang.
Lalu korban di suruh pelaku Tasrik duduk dan pelaku langsung mengunci Kamar.
Korban langsung dicabuli.
Selanjutnya korban di beri uang Rp 10 ribu.
Akibat kejadian tersebut korban Ry telah di cabuli oleh pelaku Firman sebanyak tiga kali dan oleh dan tiga kali oleh Tasrik.
Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pendopo untuk ditindak lanjuti secara hukum.
"Tersangka sudah ditangkap ada empat orang, satu orang status DPO, sedangkan korban dari data saat ini ada 12 orang anak," terang Hariyanto Selasa (11/2/2020) .
Ditambahkan Hariyanto setelah mendapat laporan dari keluarga korban pelaku Firman sedang berada di Salonnya, di Kelurahan Pagar Tengah Kecamatan Pendopo.
Anggota Polsek Pendopo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Yopi Maswah bersama Kanit Intel Bripka Anton Purnadi beserta anggota langsung menuju salon pelaku.
Pelaku Firman bersama temannya bernama Iwan berhasil diamankan, dan berdasarkan pengakuan pelaku Firman bahwa Iwan, Tasrik, Jalal, dan Aan ((masih buron).
Setelah itu anggota langsung bergerak menuju sawah milik pelaku Tasrik dan berhasil menangkap dan membawa ke Polsek Pendopo.
Selanjutnya ke tiga orang pelaku dibawa ke Polsek Pendopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya pada Pukul 20.00 polisi menangkap pelaku Jalal di Desa Tanjung Raman.
Tanpa perlawanan dan pelaku dibawa ke Polsek Pendopo untuk dilakukan riksa lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo 82 UU RI No. 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak di bawa Umur* dengan ancaman hukuman min 5 tahun, maks 15 tahun penjara, " terangnya. (SP/ Andi Wijaya)
• Polisi Tangkap 2 TKI Ilegal asal Aceh di Tanjung Balai, Kedapatan Ini Saat Diperiksa
• Serangan Bom Bunuh Diri di Kabul Tewaskan Lima Orang dan 12 Orang Terluka
• Masa Konflik, Peti Tongkat Syekh Abdurrauf As Singkili Sempat Dicurigai Senjata Laras Panjang
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Wajah Empat Pencabul di Empat Lawang, Cabuli 12 Korbannya di Salon Secara Bergantian,