Enam Penambang Emas Jadi Tersangka  

Polres Nagan Raya menetapkan enam orang dari Aceh dan Kalimantan Barat (Kalbar) sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Enam penambang emas ilegal diamankan Polres Nagan Raya, Selasa (11/2/2020) 

SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menetapkan enam orang dari Aceh dan Kalimantan Barat (Kalbar) sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal. Enam warga tersebut dibekuk polisi pada 29 Januari 2020 di aliran Krueng Inong Desa Kabu Tunong, Kecamatan Seunagan Timur, kabupaten setempat.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi, Selasa (11/2/2020). Kasus itu baru diungkap ke media karena sebelumnya polisi memburu sejumlah pelaku lain serta memeriksa saksi-saksi ahli. "Enam orang yang kita amankan itu telah ditetapkan sebagai tersangka," kata kapolres.

Disebutkan, enam warga yang sudah jadi tersangka adalah MS (50) pemilik modal dan pemilik bot asal Nagan Raya, SA (36) pekerja asal Aceh Barat, EE (29) pekerja asal Kapuas Hulu, HF (26) pekerja asal Kapuas Hulu, AM (31) pekerja asal Kapuas Hulu, dan J (39) pekerja yang juga berasal dari Kapuas Hulu, Kalbar. Keenam orang tersebut kini telah ditahan dan kasusnya masih dalam proses penyelidikan.

Kapolres menjelaskan, keenam pelaku disangkakan dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (Minerba) Jo Pasal 55 KUHPidana. "Mereka melakukan usaha penambangan tanpa izin atau illegal mining," kata kapolres.

Dalam melakukan tindak pidana, jelas kapolres, pelaku menyedot pasir di sungai menggunakan kapal/bot, yang mana terdapat mesin dompeng sebagai alat penyedot dan penyaring. Setelah itu dilakukan pengindangan untuk memisahkan pasir dengan emas. Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan dalam kasus ini yaitu 3 jeriken berisi solar, 1 mesin kompresor, dan 3 lembar ambal penyaring emas.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim menambahkan, penangkapan tersangka setelah polisi mendapat laporan dugaan penambangan emas ilegal. Selama ini dilaporkan sangat meresahkan, apalagi kegiatan itu tidak mengantongi izin. "Kasus itu masih terus kami dalami termasuk memeriksa saksi dan dikembangkan guna mengungkap pelaku lainnya," katanya.(riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved