Pasutri Pasok Ganja ke Abangnya, Dilempar Saat Subuh ke LP Lhokseumawe
Dua bal ganja dengan berat 1 kilogram yang ditemukan di depan kamar 5C Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe
LHOKSEUMAWE – Dua bal ganja dengan berat 1 kilogram yang ditemukan di depan kamar 5C Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe pada 19 Desember 2019 lalu, ternyata dipasok oleh pasangan suami istri (pasutri) untuk abangnya, Afrizal. Pasutri tersebut JT (22) Ibu rumah tangga asal Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe dan suaminya, JD (26).
Afrizal (35) merupakan narapidana asal Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti saat ini sedang menjalani hukuman di LP Lhokseumawe dalam kasus narkoba. Dia adalah abang kandung dari JT. Pria tersebut memesan ganja pada pria berinisial AN yang masih dalam penyelidikan polisi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, petugas LP Kelas IIA Lhokseumawe menemukan dua bal ganja yang dipasok untuk dua napi disembunyikan dalam tong sampah. Ganja itu dipasok untuk Azhari (26) asal Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti yang sedang menjalani hukuman di LP tersebut.
Ganja itu dipasok pasutri atas permintaan Afrizal untuk Azhari yang juga berada dalam LP tersebut. Sedangkan Adnan (35) napi asal Desa Keude Bungkah, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara berperan mengawasi petugas LP dan napi. Ketiganya sampai sekarang masih menjalani hukuman.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Afrizal, akhirnya dia mengaku yang memasok ganja itu adalah adik iparnya, JD dengan cara dilempar saat subuh melewati dinding LP,” ungkap Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ferdian Chandra kepada Serambi, Selasa (11/2/2020).
Sedangkan JT, istri JD yang juga adik kandung Afrizal berperan mengambil panjar ganja di LP sejumlah Rp 1,8 juta dari total Rp 2,5 juta. Sedangkan Rp 200 ribu diberikan kepada Afrizal, dan Rp 500 ribu untuk Adnan. Sedangkan ganja tersebut dibeli Azhari melalui Afrizal seharga Rp 3,6 juta.
“Keduanya sekarang sudah kabur. Setelah kita berhasil mengungkap identitasnya, kemudian kita datangi ke tempat tinggalnya, tapi ternyata tidak pulang lagi ke rumah kontrakannya sampai sekarang,” ujar Kasat Narkoba.
Karena itu, sampai sekarang petugas masih terus memburu pasutri tersebut. Ditambahkan, selain itu polisi juga sedang mencari keberadaan AN yang berperan menyediakan barang haram itu.
Pada kesempatan itu, Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Ferdian Chandra menyebutkan, penyidik saat ini sedang merampungkan berkas ketiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka sudah diamankan sebelumnya bersama barang bukti.
Direncanakan, dalam waktu dekat ini berkas kasus tersebut dapat dilimpahkan ke jaksa peneliti berkas. Untuk tersangka, Adnan saat ini masih menjalani hukuman di LP. Sedangkan Azhari dan Afrizal diamankan di rutan Mapolres Lhokseumawe. “Ketiganya bukan ditahan, tapi menjalani hukuman dalam kasus sebelumnya,” ujar Iptu Ferdian Chandra.(jaf)