Aceh Hebat
Pemerintah Aceh Kembalikan Dokumen Tatib ke DPRA
Rancangan Peraturan DPRA tentang Tata Tertib (Tatib) DPRA ternyata masih bermasalah sehingga belum diundangkan dalam berita daerah,,,
* Perintah Kemendagri kepada Plt Gubernur
BANDA ACEH - Rancangan Peraturan DPRA tentang Tata Tertib (Tatib) DPRA ternyata masih bermasalah sehingga belum diundangkan dalam berita daerah. Pemerintah Aceh mengembalikan dokumen Tatib tersebut ke DPRA karena tidak sesuai dengan hasil fasilitasi atau evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Biro (Karo) Hukum Setda Aceh, Amrizal J Prang, yang dikonfirmasi Serambi, Selasa (11/2/2020), mengatakan, dalam pertemuan sebelumnya dengan Tim Perumus Tatib DPRA, Kemendagri sudah mengeluarkan beberapa perubahan terhadap Tatib DPRA.

Dari sejumlah perubahan, ternyata ada poin yang belum disesuaikan dengan hasil fasilitasi oleh Tim Perumus di DPRA. Inilah yang menyebkan Sekda Aceh, Taqwallah, belum meneken berita daerah Rancangan Peraturan DPRA tentang Tatib DPRA.
"Sebelum diundangkan dalam berita daerah, sejatinya Rancangan Peraturan DPRA tentang Tata Tertib disesuaikan dulu dengan hasil fasilitasi Kemendagri," kata Karo Hukum Setda Aceh, Amrizal J Prang.
Amrizal mengakui, ada sejumlah perubahan sudah ditindaklanjuti, akan tetapi Kemendagri menemukan masih ada yang belum diubah. Hasil evaluasi Kemendagri tersebut, kata Amrizal, lebih kepada menyesuaikan aturan yang dibuat dalam Tatib agar disesuaikan kembali dengan norma-norma hukum sebagaimana aturan perundang-undangan.
Kemendagri kemudian menyurati Plt Gubernur Aceh selaku wakil pemerintah pusat di daerah untuk meneruskan kepada DPRA, karena kewenangan untuk mengubah itu ada pada Tim Perumus Tatib DPRA.
Terkait hal ini, Sekretaris DPRA, Suhaimi yang ditelepon Serambi mengaku sudah menerima surat Kemendagri yang dikirim melalui Pemerintah Aceh dan juga sudah diteruskan ke Pimpinan DPRA untuk ditelaah. Menurut Suhaimi, Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin sudah memintanya untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Tim Perumus Tatib DPRA yang saat itu diketuai oleh Iskandar Usman Al Farlaky.
Teken SK AKD
Meskipun Sekda Aceh belum meneken berita daerah Rancangan Peraturan DPRA tentang Tatib DPRA, tapi Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin sudah meneken surat keputusan (SK) Pimpinan DPRA.
Surat bernomor 1/P-I/DPRA/2020 tertanggal 10 Februari 2020 terkait penetapan pimpinan dan anggota alat kelengkapan dewan (AKD), seperti Badan Musyarawah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Legislasi (Banleg), dan Komisi.
"Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya," bunyi SK tersebut.
Apakah keputusan Ketua DPRA tersebut sah mengingat saat ini Rancangan Peraturan DPRA tentang Tatib DPRA belum dimasukan dalam berita daerah? Pakar Hukum Tata Negara Unsyiah, Kurniawan SSH LLM yang ditanyai Serambi mengatakan bahwa dirinya belum melihat secara detail poin apa saja dari tatib DPRA yang dievaluasi Kemendagri.
Tapi menurutnya, Sekda Aceh bisa segera menetapan Peraturan DPRA tentang Tatib DPRA apabila hasil evaluasi Kemendagri tidak subtansial karena ini akan menjadi dasar legitimasi bagi kerja-kerja dewan, terutama dalam menetapkan pimpinan dan anggota AKD.
"Permasalah bahwa ada hasil evaluasi Kemendagri yang belum terakomodir, sepanjang sifatnya tidak subtansial dikesampingkan saja sehingga AKD yang sudah dibentuk bisa memiliki legitimasi dalam melakukan kerjanya," katanya.(mas)