Putusan Kasasi Irwandi

Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Irwandi Yusuf Langsung Jalani Masa Hukuman

Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Irwandi Yusuf terkait kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/instagram steffy burase
Memo Irwandi Yusuf dari balik tahanan KPK. 

Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Irwandi Yusuf terkait kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Upaya hukum Irwandi Yusuf, Gubernur nonaktif Aceh untuk mendapatkan keringinan hukuman kandas, Kamis (13/2/2020).

Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Irwandi Yusuf terkait kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Putusan kasasi tersebut dikeluarkan bertepatan dengan berakhirnya masa penahanan Irwandi pada hari ini, Kamis (13/2/2020).

Selama ini Irwandi ditahan di Rutan KPK, Jakarta.

Sebelumnya, kuasa hukum Irwandi tadi siang menyurati KPK untuk meminta agar kliennya segera dikeluarkan dari Rutan setelah masa penahanan berakhir pada 24.00 WIB.

Jika Nilai Total SKD Sama, Siapa Pelamar CPNS Berhak Mengikuti SKB, Baca Isi Surat Menteri PANRB Ini

Ternyata majelis hakim MA mengeluarkan putusan kasasi lebih cepat.

Dalam putusan perkara Nomor 444 K/Pid.sus/2020 memuat status perkara "Tolak Perbaikan".

Dengan keluarnya putusan tersebut, maka Irwandi Yusuf terbukti bersalah dan wajib menjalani masa hukuman dengan dikurangi selama ia ditahan.

"Kalau sudah putus seperti ini, Irwandi Yusuf akan menjalani masa hukuman (vonis) yang dijatuhkan terhadap beliau," kata Kuasa Hukum Irwandi, Sayuti Abubakar SH MH.

Sebelumnya diberitakan, Irwandi mengajukan kasasi ke MA pada Rabu, 28 Agustus 2019 karena tidak menerima putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonisnya delapan tahun penjara.

Warung Kopi Ini Ada Bisnis Esek-esek, Sekali Berhubungan Rp 150 Ribu, 3 Wanita Diamankan saat Kencan

Besok, Jalan Bireuen - Takengon di Enang-Enang Bener Meriah Ditutup Dua Jam, Ini Jalur Alternatif

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengumumkan putusan kasasi Irwandi Yusuf, Gubernur nonaktif Aceh, Kamis (13/2/2020).

Irwandi merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Dalam putusan perkara nomor Nomor 444 K/Pid.sus/2020 yang baru diposting di laman website MA memuat status perkara "Tolak Perbaikan".

Kuasa Hukum Irwandi, Sayuti Abubakar yang dikonfirmasi Serambinews.com, membenarkan putusan kasasi Irwandi sudah keluar.

Hanya saja, Sayuti mengaku belum mengetahui apa isi lengkap putusan.

Karena pihaknya belum menerima amar putusan dari MA.

Lantas apa makna dari "Tolak Perbaikan"?

Apakah menguat putusan banding atau ada makna lain.

Terkait bunyi "Tolak Perbaikan", Sayuti menjelaskan, ada yang diperbaiki dalam putusan.

Baik mengenai pertimbangan hukumnya, mau pun jumlah pidananya.

Apakah berkurang atau pun bertambah.

"Untuk saat ini kami belum tahu apa isi perbaikannya," ungkap dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan kasus Irwandi selama delapan tahun penjara atau berat setahun dari putusan Pengadilan Tipikor. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved